Perawatan Bocah Korban Kekerasan di Kota Malang Bakal Ditanggung Negara

Jurnalis: Lutfia Indah
Editor: Mustopa

23 Oktober 2023 09:23 23 Okt 2023 09:23

Thumbnail Perawatan Bocah Korban Kekerasan di Kota Malang Bakal Ditanggung Negara Watermark Ketik
Ilustrasi anak korban kekerasan anggota keluarga. (Foto: Freepik)

KETIK, MALANG – Bocah laki-laki berusia 7 tahun korban kekerasan oleh keluarganya, diperbolehkan pulang oleh RSSA pada Senin (23/10/2023). Saat ini perawatan sang anak telah diambil alih oleh negara, dalam hal ini Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kota Malang. 

"Anak tersebut per hari ini sudah diperbolehkan pulang dari RSSA. Secara otomatis yang bersangkutan secara fisik, psikis, sudah mulai membaik sehingga diperbolehkan pulang," ujar Kepala Dinsos P3AP2KB, Donny Sandito pada Senin (23/10/2023).

Saat ini pihak keluarga masih belum dianggap mampu menjaga korban. Keberadaan ibu kandung pun masih dalam pencarian Polresta Malang Kota. Untuk itu pihaknya akan mengikuti arahan Pemerintah Provinsi Jawa Timur supaya pengasuhan korban dilimpahkan kepada negara.

"Pencarian ibu kandung, kita koordinasikan dengan kelurahan dan camat setempat. Sampai hari ini belum ditemuka orang tuanya, sedangkan keluarga yang di Buring itu dari ibu angkat. Seperti arahan Pemprov Jatim akan kami tangani dan belum bisa dikembalikan ke keluarga karena belum ada yang kami anggap mampu menjaga anak," jelas Donny.

Anak tersebut akan mendapatkan perawatan dari Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA). Meskipun belum ditentukan namun terdapat beberapa opsi pilihan lokasi LKSA. Mulai dari Kota Malang, dari UPT Sidoarjo, hingga UPT Sukoharjo, Solo.

"LKSA di Kota Malang yang tipe A hanua ada 4-5 tempat, kemudian yang siap ada 2 LKSA. Arahan dari Provinsi Jatim ada 2 tempat di luar Kota Malang. Pertimbangan dari kami untuk mendekatkan anak dengan tempat tinggalnya, jangan terlalu jauh," lanjutnya.

Selama berada di LKSA, pengawasan dan pendampingan tetap akan diberikan kepada korban. Setiap harinya terdapat Psikolog dan jajaran Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dari Polresta Malang Kota untuk trauma healing anak.

"Sampai kapan batas waktunya kami belum bisa tentukan. Tapi kami melaksanakan pendampingan, setiap hari akan kita turunkan konselor, Psikolog, dan koordinasi denhan Polresta Malang Kota untuk trauma healingnya dan kesehatannya," lanjut Donny.

Tombol Google News

Tags:

Bocah laki-laki korban kekerasan kekerasan anak kekerasan Kota Malang Kota Malang Kekerasan pada anak stop kekerasan '