KETIK, BANDUNG – Pemkab Bandung melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Bandung menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Riset dan Inovasi (Rida), di Harris Convention, Kota Bandung, Rabu (11/12/2024).
Kepala Bapperida Kabupaten Bandung, Marlan menjelaskan, sosialisasi Perda Rida ini untuk memberikan pemahaman mengenai penyelenggaraan riset dan inovasi di Kabupaten Bandung.
"Sedangkan tujuan dari sosialisasi Perda Penyelenggaraan Riset dan Inovasi ini untuk memperluas wawasan, membangun pemahaman yang mendalam, serta mendorong terciptanya kegiatan yang bersifat inovatif," kata Marlan dalam sambutannya.
Sosialisasi Perda Rida juga menjadi pendorong dalam peningkatan inovasi pelayanan publik di perangkat daerah guna mempermudah akses dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Ketiga, sosialisasi bertujuan mendorong peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan yang lebih kreatif dan inovatif dalam menghadapi tantangan pembangunan daerah.
"Sosilisasi ini juga bertujuan memberikan pemahaman dan wawasan dalam optimalisasi pemanfaatan hasil riset dan inovasi yang dapat mendukung pengembangan produk dan teknologi yang aplikatif serta bermanfaat bagi masyarakat ," urai Marlan.
Pihaknya mengundang 165 peserta yang terdiri dari perwakilseluruh perangkat daerah, kecamatan, rumah sakit dan puskesmas, serta perguruan tinggi di Kabupaten Bandung. Dengan menghadirkan nara sumber Kepala Pusat Riset Pemerintahan Dalam Negeri BRIN, Mardyanto Wahyu Tryatmoko.
"Melalui sosialisasi ini, semoga kita dapat memahami secara lebih mendalam esensi dan tujuan dari perda ini, serta bersama-sama berkontribusi dalam penerapannya di Kabupaten Bandung," ucap Marlan.
Dengan ditetapkannya Perda Rida ini menunjukkan bahwa Pemerintah Kabupaten Bandung berkomitmen untuk mendorong terciptanya kolaborasi yang sinergis antara pemerintah, akademisi, dunia usaha, dan masyarakat, dalam menciptakan inovasi-inovasi baru yang relevan dengan kebutuhan masyarakat dan pembangunan daerah di Kabupaten Bandung.
Perda Penyelenggaraan Rida merupakan salah satu implementasi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, yang menegaskan bahwa ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai landasan dalam perumusan kebijakan pembangunan, agar mampu memperkuat daya dukung ilmu pengetahuan dan teknologi, dalam rangka mencapai tujuan negara dan meningkatkan daya saing dan kemandirian bangsa.
Selain itu juga merupakan implementasi Undang-undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan pentingnya penyelenggaraan inovasi daerah
Hal tersebut sejalan dengan visi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, yaitu “Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045”. Termasuk visi Kabupaten Bandung, yaitu “Terwujudnya masyarakat Kabupaten Bandung yang Bangkit, Edukatif, Dinamis, Agamis, dan Sejahtera, yang pada prakteknya sangat memerlukan peran riset dan inovasi dalam upaya pencapaiannya.(*)