KETIK, SORONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sorong akan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) saat perhitungan suara Pilkada 2024. Penggunaan Sirekap ini agar proses perhitungan suara berlangsung transparan.
Anggota KPU Kota Sorong, Balthasar Berth Kambuaya mengatakan Sirekap akan digunakan total 380 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di Kota Sorong. Hal ini sebagai bentuk transparansi publik.
Dijelaskannya, ada dua jenis Sirekap, yakni Sirekap versi mobile dan Sirekap website. Sirekap Mobile digunakan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk melakukan perhitungan atau rekapitulasi hasil pemungutan suara di masing-masing TPS. Fungsinya sebagai sumber data utama perolehan suara yang tertuang dalam Formulir C.Hasil-KWK
“Kalau Sirekap versi web itu digunakan oleh Panitia Pemilihan Distrik atau PPD dan KPU di kota dan provinsi. Fungsinya untuk menghimpun dan menjumlahkan seluruh sumber data utama,” jelas Balthasar, Sabtu 23 November 2024.
KPU Kota Sorong telah menggelar bimbingan teknis (bimtek) kepada dua orang anggota TPS, anggota PPS serta ketua dan anggota PPD se Kota Sorong.
“Iya kita melakukan Bimtek kepada mereka satu TPS kita undang dua orang, anggota satu dan anggota dua di TPS, kemudian operator di distrik serta ketua dan anggota dan anggota PPS. Pesertanya hampir 1.000an,” terangnya.
Balthasar optimistis seluruh personel di distrik hingga TPS telah siap menggunakan aplikasi Sirekap.
“Saya yakin SDM kita mampu menggunakan aplikasi itu,” terangnya.