KETIK, PROBOLINGGO – Satlantas Polres Probolinggo mempermudah syarat pengurusan Surat Ijin Mengemudi (SIM) C bagi pengguna sepeda motor. Syarat yang dipernudah itu dengan mengganti jalur lintasan ujian praktik dari yang sebelumnya berbentuk lintasan angka 8 menjadi lintasan huruf S.
Hal itu merujuk pada surat keputusan terbaru dari Kakorlantas Polri Nomor Kep/105/VIII/2023 tanggal 4 Agustus 2023. Adanya surat keputusan itu merupakan tindak lanjut dari perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit yang menginstruksikan penghapusan materi zig zag dan lintasan angka 8 yang dianggap menyulitkan bagi sebagian orang, termasuk anggota kepolisian.
Kasat Lantas Polres Probolinggo AKP Sapari mengungkapkan, penghapusan lintasan berbentuk angka 8 menjadi lintasan baru berbentuk huruf S itu merupakan kebijakan dari Mabes Polri yang berlaku efektif sejak pertengahan pekan lalu.
"Di lintasan yang baru ini, lebar lintasan diperbesar dari 1,5 kali lebar kendaraan, menjadi 2,5 kali lebar kendaraan. Tujuannya untuk memudahkan masyarakat agar tidak kesulitan dalam mengikuti ujian praktik SIM C," ungkapnya, Senin (7/6/2023).
Lebih lanjut, AKP Sapari menyebut pihaknya juga mulai menyosialisasikan terkait adanya perubahan aturan dalam pembuatan SIM C ini kepada masyarakat luas. Salah satunya dengan mengajak sejumlah siswa dan penyandang disabilitas di wilayah Kabupaten Probolinggo untuk mengikuti kegiatan sosialisasi pembuatan SIM C.
"Kepada mereka yang berhasil lulus mengikuti ujian praktik ini, kami berikan apresiasi berupa reward SIM C secara gratis. Namun tetap mereka harus mengikuti mekanisme awalnya, yakni harus lulus terlebih dahulu dari ujian kesehatan, psikologi, dan teori," sebutnya.
Salah satu peserta sosialisasi yang lulus uji coba praktik SIM C, Karohmatul Husna Budiani mengucapkan rasa terima kasihnya atas pemberian reward dari Satlantas Polres Probolinggo kepadanya.
"Terima kasih atas adanya kegiatan sosialisasi ini. Dengan ini kami jadi tahu, kalau membuat SIM tidak sesulit seperti yang dibayangkan," ujar siswi SMA Negeri 1 Dringu Kabupaten Probolinggo ini.
Sementara itu, Muhammad Syaroni salah seorang penyandang disabilitas asal kecamatan Dringu mengatakan jika adanya perubahan lintasan dari yang sebelumnya berbentuk angka 8 menjadi huruf S itu membuatnya tak kesulitan untuk bisa lulus mengikuti ujian praktik pembuatan SIM C.
"Alhamdulillah bisa lulus ujian praktik. Dengan lintasan berbentuk huruf S itu, kami penyandang disabilitas yang motornya sudah modifikasi menjadi tidak kesulitan lagi untuk ikut ujian praktik ini. Terima kasih kepada bapak Kapolri, kebijakannya sangat bermanfaat," pungkasnya.(*)