KETIK, TUBAN – Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus apresiasi keberhasilan Satreskrim Polres Tuban mengamankan bahan bakar minyak jenis Solar di Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban.
Manager Comrel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi mengapresiasi upaya kepolisian dalam menegakkan hukum terhadap pelaku penyelewengan BBM subsidi.
“Kami mengapresiasi APH (Aparat Penegak Hukum) dalam menertibkan penyalahgunaan BBM bersubsidi dan akan terus berkoordinasi secara teknis dalam proses hukum yang sedang berjalan," kata Ahad Rahedi, Rabu 22 Januari 2025.
Lanjutnya, Pertamina Patra Niaga akan memberikan sanksi tegas terhadap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) apabila terbukti memasok BBM subsidi secara ilegal.
“Sanksinya mulai dari penghentian penyaluran BBM subsidi sampai dengan pemutusan hubungan usaha (PHU),” sambungnya.
Diketahui, pada Senin 20 Januari 2025 lalu, Polres Tuban berhasil mengamankan 1.5000 liter BBM jenis Solar yang dimuat menggunakan kendaraan mobil truk berwarna putih berplat nomor polisi S -9448 -HH
"Iya benar, kita amankan 1.500 liter BBM jenis solar," kata Kanit Tipidter Satreskrim Polres Tuban, Iptu I Made Riandika Darsana.
Kepolisian belum menjelaskan secara detail pemilik solar tersebut. Sebab masih harus melakukan pengembangan, termasuk peruntukkan BBM apakah digunakan untuk industri atau tidak.
"Kami masih dalami kasus ini," tutupnya. (*)