KETIK, JAKARTA – Kekecewaan Komite Peralihan Aceh (KPA) Aceh Singkil terhadap Keputusan Mendagri terkait 4 pulau yang masuk Sumatra Utara menjadi berita paling populer pekan ini. Disusul informasi seputar siswi SMAN 1 Kalidawir yang mampu menembus Universitas Indonesia.
Adapula opini berjudul “Pertamina di Persimpangan: Kegagalan Restrukturisasi dan Suara Pekerja yang Terbukti”. Kemudian berita seputar kasus korupsi IPAL di Blitar hingga proyek pembangunan jalan rabat beton di Jombang yang baru sebulan dibangun dan sudah rusak.
Berikut 5 berita trending sepekan pilihan redaksi:
1. https://ketik.co.id/berita/kpa-aceh-singkil-siap-duduki-4-pulau-yang-masuk-ke-sumut
Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) wilayah Aceh Singkil, Sarbaini Agam menyampaikan kekecewaan terhadap keputusan Mendagri terkait 4 pulau di Aceh Singkil Masuk Sumatra Utara.
"Kami mengecam keras keputusan Mendagri, ini merupakan bentuk penghinaan bagi Aceh dan menduga bagian untuk menjelekkan citra kepemimpinan Mualem-Dek Fad," kata Sarbaini, Minggu 1 Juli 2025, di Singkil.
Kabar membanggakan datang dari salah satu siswi SMAN 1 Kalidawir Kabupaten Tulungagung yang sukses menembus kampus ternama di Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) 2025.
Dia adalah Zakia Elfira Zahro yang sukses masuk di Program Studi Sastra Indonesia, Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya, Universitas Indonesia (UI).
Kabar mengenai rencana reintegrasi sebagian bisnis Pertamina, khususnya di sektor downstream, adalah alarm keras yang seharusnya menggema di seluruh telinga pemangku kepentingan. Tak sampai lima tahun lalu, BUMN energi kebanggaan kita ini digadang-gadang akan mencapai efisiensi dan kelincahan luar biasa melalui struktur holding-subholding (HSH).
Sebuah transformasi besar yang digembar-gemborkan sebagai solusi untuk meningkatkan daya saing global. Namun kini, narasi itu berbalik 180 derajat. Manajemen Pertamina mengindikasikan bahwa model HSH justru tak efisien dan bermasalah, sebuah pengakuan yang terlambat namun krusial.
Nama Gladi Tri Handono, tenaga fasilitator lapangan (TFL) yang sebelumnya dikenal aktif dalam program pemberdayaan masyarakat, kini tercatat sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) tahun anggaran 2022 di Kota Blitar.
Penetapan status tersangka terhadap Gladi oleh Kejaksaan Negeri Blitar menuai respons keras dari tim kuasa hukumnya. Mereka menegaskan bahwa kliennya hanya bertindak sebagai pendamping kegiatan dan sama sekali tidak memiliki wewenang dalam pengelolaan keuangan proyek.
Proyek pembangunan jalan rabat beton di Desa Pagerwojo, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, mulai mendapat sorotan dari warga.
Pantauan di lokasi menunjukkan kondisi permukaan jalan yang tampak sudah mengalami kerusakan, meski proyek tersebut baru selesai dikerjakan sekitar sebulan lalu dengan anggaran sebesar Rp65 juta dari Dana Desa (DD) Pagerwojo, Jombang.(*)