KETIK, LABUHAN BATU – Seorang petani asal Lingga Tiga 1, Desa Lingga Tiga, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, RR alias Kiting (27) ditangkap karena kepemilikan sabu-sabu.
Saat diringkus oleh personel Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu pada Minggu tanggal 27 April 2025 sekitar pukul 22.30 WIB di jalan umum Desa Pangkatan X, Kecamatan Pangkatan, dari tangannya disita 101,67 gram sabu-sabu.
Demikian disampaikan Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Kasi Humas, Kompol Syafrudin di Rantauprapat, 28 April 2025.
Pelaku yang berprofesi sebagai petani itu, ditangkap saat mengendarai sepeda motor Yamaha Xeon warna putih tanpa plat.
"Dari tangan tersangka didapati barang bukti berupa satu bungkus plastik klip besar berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 101,67 gram," sebut Syafrudin.
Selain itu, turut diamankan satu unit handphone merek POCO warna biru, lakban warna hitam, serta sepeda motor yang digunakan pelaku saat membawa sabu tersebut.
Penangkapan tersebut, berawal dari informasi yang diperoleh tim dan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan.
Dari hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa barang tersebut diperoleh dari seseorang yang dikenal dengan inisial D, yang kini masih dalam proses penyelidikan.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut.(*)