KETIK, LABUHAN BATU – Satreskrim Polres Labuhanbatu terus melakukan tindakan terkait laporan pembongkaran portal di Simpang HSJ, Bilah Hilir, Labuhanbatu yang terjadi pada 21 Mei 2025 silam.
Hingga kini, kepolisian setempat telah memanggil sejumlah pihak guna melakukan klarifikasi peristiwa yang dilakukan di hadapan publik tersebut.
"Kita sudah lakukan pemanggilan kepada pihak-pihak terkait, guna klarifikasi terkait peristiwa tersebut," sebut Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Teuku Rivanda Ikhsan kepada Ketik.co.id, Jumat, 30 Mei 2025 lalu.
Pastinya, proses tindak lanjut laporan dugaan pengrusakan dari warga, masih dalam tahap penyelidikan untuk menentukan apakah tindakan tersebut memiliki perbuatan melanggar hukum atau tidak.
Pihak Satreskrim Polres Labuhanbatu sepertinya tidak ingin terburu-buru menentukan sikap atas kejadian yang berkaitan dengan Perda Labuhanbatu nomor 7 tahun 2024 tentang pembatasan kendaraan angkutan barang masuk dan melintasi jalan.
"Karena kita masih menentukan ada tidaknya peristiwa pidana, termasuk siapa pihak yang berhak melapor dan siapa pihak yang dirugikan dalam perkara ini," papar AKP Teuku Rivanda lagi.
Sampai kini, polisi belum juga memastikan apakah tindakan pembongkaran portal yang kini menimbulkan gesekan dua kelompok masyarakat itu, masuk kategori tindak pidana sehingga dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Sebelumnya, sekelompok orang membongkar portal yang belum satu hari dipasang, tepatnya di Simpang HSJ, Bilah Hilir, Labuhanbatu dengan alasan mengganggu akses truk sawit pengangkut tandan buah sawit.
Sementara, sekelompok lainnya menganggap bahwa portal sangat penting dipasang dikarenakan truk yang melintasi jalan umum itu, tidak lagi sesuai dengan tonase dan ukuran.
Belakangan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Labuhanbatu mengakui jika anggaran portal merupakan swadaya masyarakat, disebabkan dinas sendiri tidak memiliki biaya untuk itu.
Namun anehnya, portal yang dipasang memiliki besi pembatas atas sehingga terkesan tidak sesuai dengan Perda yang menuliskan bahwa bentuk portal seharusnya seperti angka romawi dua (II).
Sayangnya, Dishub Labuhanbatu sampai kini belum memberikan tanggapan apakah pemasangan portal oleh masyarakat itu memiliki izin tertulis serta telah disesuaikan dengan spesifikasi.
Padahal, sesaat selesai portal dipasang, sejumlah pegawai Dishub Labuhanbatu menyempatkan foto bersama warga dengan kondisi portal yang tidak memiliki besi penghalang atas.(*)