Bawa Puluhan Paket Sabu, Tiga Warga Pulo Jantan Diringkus Timsus Polres Labuhanbatu

22 April 2025 19:50 22 Apr 2025 19:50

Thumbnail Bawa Puluhan Paket Sabu, Tiga Warga Pulo Jantan Diringkus Timsus Polres Labuhanbatu
Tiga Warga Pulo Jantan Diringkus Timsus Polres Labuhanbatu terkait sabu-sabu. (Foto : Polres Labuhanbatu for Ketik.co.id)

KETIK, LABUHAN BATU – Tiga orang warga Desa Pulo Jantan, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) masing-masing A (28), E (51) dan H (35) diringkus tim khusus Polres Labuhanbatu karena diduga terkait dengan peredaran sabu-sabu, Selasa, 22 April 2025.

Menurut Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Kasi Humas, Kompol Syafrudin, dari tangan ketiganya, diamankan sejumlah barang bukti, termasuk puluhan paket sabu-sabu yang telah dikemas.

Penangkapan berawal dari diringkusnya A (28) sekitar pukul 00.15 WIB di Dusun III Kampung Jawa, Desa Pulo Jantan. Informasi tentang sepak terjangnya dalam peredaran sabu didapat dari informasi masyarakat. 

"Penangkapan itu setelah dilakukan penyamaran (undercover buy), salah satu personel tim berhasil melakukan transaksi dengan tersangka A," sebutnya.

Dari tangan tersangka A, disita barang bukti 12 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 7,92 gram bruto, satu timbangan elektrik, uang tunai Rp. 880.000, satu plastik asoy merah, satu buku catatan, dan satu kotak powerbank merek Robot warna hijau.

Berdasarkan hasil interogasi di lokasi, pelaku A mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang pria berinisial E (51), yang kemudian berhasil diamankan saat bersembunyi di kamar rumahnya tak jauh dari lokasi penangkapan awal. 

Dari tangan E, petugas menyita total 27 bungkus plastik klip diduga berisi sabu dengan berat total 32,91 gram bruto yang disimpan dalam tiga kotak berbeda. 

Selain itu, turut diamankan satu HP android Vivo warna hitam, satu timbangan elektrik, dan satu kotak plastik berisi klip kosong.

Tak berhenti di situ, tim juga mengamankan tersangka ketiga yakni H (35), yang merupakan orang kepercayaan E dan saat itu sedang berada di samping rumah tersangka.

Dari tangan H, disita satu handphone android Vivo, satu kaca pirex sisa pakai seberat 1,50 gram bruto dan uang tunai Rp. 50.000.

"Seluruh barang bukti dan ketiga tersangka langsung dibawa ke Mapolres Labuhanbatu untuk diserahkan kepada penyidik Satres Narkoba guna penyidikan lebih lanjut," papar Syafrudin.

Tombol Google News

Tags:

Sabu-sabu diringkus tersangka Barang Bukti Polres Labuhanbatu Kapolres Kasi Humas Syafrudin Bruto