KETIK, ACEH BARAT DAYA – Mau tak mau harus tetap ditelan, walaupun pahit. Itulah kiasan yang dirasakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya), Aceh, akibat kehilangan APBK Tahun 2025 sebesar Rp 57,298 miliar.
Pemangkasan anggaran puluhan miliar yang bersumber dari transfer daerah dari pusat itu bukan tanpa alasan, hal tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 29 Tahun 2025, yang ditetapkan pada Senin, 3 Februari 2025 lalu.
Dampak KMK ini harus rela dirasakan seluruh pemerintah provinsi dan kabupaten kota di Indonesia, termasuk Pemkab Abdya. Tidak muluk-muluk, harapan untuk memanfaatkan angaran tambahan senilai Rp 57,298 bagi Pemkab Abdya untuk pembangunan daerah kini pupuslah sudah.
Kepala Badan (Kaban) Keuangan Abdya, Fakhrudin pada Senin, 10 Februari 2025 membenarkan bahwa adanya pemotongan APBK yang bersumber dari pusat senilai puluhan miliar rupiah.
Di Kabupaten Abdya sendiri, tambahnya, sumber anggaran yang dipotong yaitu Dana Alokasi Umum (DAU) bidang Pekerjaan Umum Rp 33,967 miliar, Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik bidang jalan sebesar Rp 21,891 dan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Rp 1,4 miliar.
"Untuk dana DAU bidang pendidikan dan kesehatan masih tetap, atau tidak ada pemotongan," sebut Fakhrudin.
Selanjutnya Kaban Keuangan Abdya meyebutkan, pemotongan anggaran tersebut sesuai dengan PMK Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) menurut Provinsi/Kabupaten/Kota TA 2025 dalam Rangka Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD TA 2025. (*)