Pilkades Rampung, 11 Mantan Kades di Pacitan Dapat Pesangon

Jurnalis: Al Ahmadi
Editor: Muhammad Faizin

29 Agustus 2023 12:26 29 Agt 2023 12:26

Thumbnail Pilkades Rampung, 11 Mantan Kades di Pacitan Dapat Pesangon Watermark Ketik
Kabid Pemerintahan Desa Dinas PMD Pacitan Sigit Dani, kepada media ketik.co.id saat dikonfirmasi, Selasa (29/8/2023). (Foto: Al Ahmadi/Ketik.co.id)

KETIK, PACITAN – Sebanyak sebelas mantan kepala desa di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur dipastikan akan menerima pesangon alias tunjangan purna tugas. Hal ini seiring dengan usainya gelaran Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2023. 

"21 mantan kades (mandes) itu dikurangi Desa Ketro Harjo. Lalu dikurangi 7 orang yang lolos atau masih masuk (terpilih lagi sebagai kades di) periode berikutnya. Kemudian yang 2 desa lagi itu (dipimpin) Penanggung Jawab (PJ), jadi tidak menerima. Sehingga total sekitar 11 Mandes nanti yang berhak mendapatkan tunjangan," kata Kabid Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Pacitan Sigit Dani, kepada media ketik.co.id saat dikonfirmasi, Selasa (29/8/2023).

Tunjangan tersebut, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang akan diberikan setelah dilakukannya penganggaran oleh Pemerintah Desa (Pemdes) setempat. Jumlahnya paling banyak enam kali gaji di bulan terakhir, dan tiga kali untuk kades atau perangkat desa yang berhenti sebelum masa jabatannya berakhir.

"Kalau gaji tetapnya Rp 2,6 juta, dikali 6 ya sekitar Rp 15 jutaan. Itu nanti bisa cair di 2024, atau kalau sudah dianggarkan sebelumnya, ya bisa di 2023 ini," imbuhnya.

Ketentuan mengenai tata cara pencairan, selanjutnya akan diatur oleh Peraturan Kepala Desa. Untuk waktu menyesuaikan kemampuan APBDes setempat. Terkait keseluruhannya, telah tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbub) Pacitan Nomor 186 tahun 2021 tentang Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kades, Perangkat Desa.

"Untuk mekanisme penyaluran, itu dikembalikan ke setiap desa tersebut. Namun yang jelas melewati proses penganggaran terlebih dahulu," tuturnya.

Menurutnya, tunjangan purna gaji ini adalah bentuk penghargaan kepada para Kades yang telah berjuang keras dalam memajukan desa. Terlebih, mereka merupakan ujung tombak pembangunan di tingkat desa, maka kontribusi itu patut diapresiasi.

"Apabila tidak diberikan, nanti di dalam evaluasi terkait APBDesnya akan dicek sudah dianggarkan apa belum. Itu nanti kewenangannya di tingkat Kecamatan," lanjutnya.

Tak hanya kades, pesangon tersebut, juga berlaku bagi perangkat desa yang telah berakhir masa jabatannya atau mencapai batas usia. Namun bagi mereka yang diberhentikan secara tercela, tunjangan itu tidak bisa diberikan, karena tidak sesuai dengan ketentuan.

Sebagaimana diketahui, terkait perpanjangan masa jabatan Kepala Desa, Dinas PMD menyampaikan belum ada informasi mengenai itu. Namun, pada periode saat ini masih tetap menggunakan Undang-undang yang lama, sambil menunggu peraturan yang baru.

"Itu nanti kita lihat aturan lainnya, biasanya disitu ada ketentuan peralian untuk Kades. Yang saat ini menjabat ikut aturan yang lama atau mengikuti peraturan yang baru itu nanti biasanya diketentuan peralian," pungkasnya.

Informasi lebih lanjut, sebelas mandes yang dimaksud, diantaranya yakni mantan kades Desa Gasang, Tamanasri, Kebonsari, Bomo, Piton, Poko, Arjowinangun, Sukoharjo, Tegalombo, Losari, Nogosari, dan Donorojo. (*)

Tombol Google News

Tags:

MANTAN KADES Dinas PMD pacitan APBDes Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa