Pj Wali Kota Lubuklinggau Sampaikan Nota Keuangan dan Raperda APBD 2025 di Hadapan DPRD

Jurnalis: Ali Akbar Saukani
Editor: Mustopa

30 Agustus 2024 16:05 30 Agt 2024 16:05

Thumbnail Pj Wali Kota Lubuklinggau Sampaikan Nota Keuangan dan Raperda APBD 2025 di Hadapan DPRD Watermark Ketik
Pj Wali Kota Lubuk Linggau, H Trisko Defriyansa saat menyampaikan nota keuangan dan Raperda APBD 2025 (Foto: Dok. DPRD Lubuk Linggau)

KETIK, LUBUKLINGGAU – Penjabat (Pj) Wali Kota Lubuk Linggau, H Trisko Defriyansa menyampaikan Nota Keuangan dan Raperda APBD 2025 pada rapat paripurna DPRD Kota Lubuk Linggau, Jumat, 30 Agustus 2024.

Dalam sambutannya, Trisko Defriyansa mengatakan perencanaan yang baik adalah perencanaan yang dapat dilaksanakan sesuai dengan maksud dan tujuan yang telah ditetapkan serta didukung alokasi anggaran tersedia. Dalam hal ini alokasi anggaran mempunyai pengaruh besar dan dominan dalam mencapai visi-misi. 

"Ada beberapa asumsi dalam Raperda APBD 2025. Di antaranya pendapatan daerah sebesar Rp922.732.376.730,00. Dan secara garis besar, sumber pendapatan daerah ini masih didominasi transfer dari pemerintah pusat dan pemerintah provinsi,” ujarnya. 

Menurutnya, penganggaran pendapatan yang dialokasikan belum optimal karena belum ditetapkannya regulasi alokasi dana bagi hasil dan bantuan keuangan Provinsi Sumsel dalam mendukung kebijakan belanja daerah Kota Lubuk Linggau.

Selain itu lanjutnya, melalui efisiensi dan efektivitas belanja pemerintah daerah diharapkan mampu menjadi pemacu kegiatan perekonomian masyarakat yang berdampak positif bagi penerimaan daerah berupa peningkatan PAD sehingga berimbas pada pembangunan daerah serta mempengaruhi terhadap program pembangunan berkelanjutan pada tahun anggaran dimasa mendatang.

Secara rinci postur RAPBD 2025 dapat dijabarkan sebagai berikut belanja daerah sebesar Rp 887.732.376.730,00 terbagi pada komponen belanja operasi, belanja modal dan belanja tidak terduga.

Pada komponen belanja operasi sebagaian besar dialokasikan untuk pembayaran gaji ASN, tambahan penghasilan pegawai, dana hibah kepada masyarakat, organisasi kemasyarakatan, belanja pengembalian pinjaman daerah serta belanja tidak terduga.

Kemudian pada RAPBD 2025 juga terdapat belanja yang bersumber dari dana alokasi umum (DAU). DAU ini ditentukan antara lain untuk gaji PPPK, dana kelurahan, bidang pendidikan, bidang kesehatan dan infrastruktur.(*)

Tombol Google News

Tags:

Lubuk Linggau pj wali kota H Trisko Defriyansa