KETIK, BLITAR – Ketua Persaudaraan Kepala Desa (PKD) Kabupaten Blitar, Rudi Puryono, S.H., menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan pencairan penghasilan tetap (Siltap) bagi kepala desa dan perangkat desa yang hingga saat ini belum turun. Menurutnya, Siltap merupakan salah satu sumber pendapatan bagi mereka dan juga lembaga-lembaga yang ada di desa, sehingga keterlambatan pencairannya menjadi perhatian utama.
“Tadi kami belum bertemu dengan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Blitar, tapi kami telah disarankan bertemu dengan Bu Lina yang membidangi hal tersebut,” ujar Rudi Puryono, Kamis 30 Januari 2025.
Dalam pertemuan tersebut, lanjut Rudi, telah dilakukan diskusi panjang terkait kendala pencairan ADD (Alokasi Dana Desa), termasuk Siltap yang ada di dalamnya. Namun, regulasi yang mengatur pencairan ADD masih dalam proses pembahasan.
“Regulasinya masih belum selesai, ada beberapa kemungkinan yang masih akan dirundingkan nanti dengan kami,” jelasnya.
Rudi menekankan bahwa keterlambatan pencairan ini dapat memicu keresahan di kalangan kepala desa, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri.
“Jika sampai setelah Lebaran ADD bulan pertama ini belum juga cair, bisa jadi ramai nanti,” katanya.
Ia menjelaskan, ADD memiliki peran penting dalam distribusi honor bagi perangkat desa, RT/RW, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta PKK.
“Kita mendorong pencairan ADD, paling tidak akhir Februari harus sudah cair, karena Perbupnya belum turun. Ini nanti akan ditandatangani oleh bupati yang baru, yang dijadwalkan dilantik pada 6 Februari. Kita juga memahami situasi dan kondisi aturan yang ada, tetapi tidak mengurangi kegelisahan teman-teman kepala desa agar ini bisa segera tertampung,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Wonorejo, Fendriana Anitasari, menyatakan bahwa dirinya tetap mengikuti regulasi yang berlaku.
“Tadi saya konfirmasi ke Pak Kadin PMD saat acara MAD BUMDESMA, kenapa ADD belum cair. Beliau menyampaikan bahwa Perbup terkait pagu ADD masih dalam proses penyusunan dan diupayakan segera selesai agar ADD bisa segera cair, dan otomatis nantinya Siltap juga bisa dicairkan,” ujar Fendriana.
Ia mengaku memahami bahwa di awal tahun banyak hal yang harus diselesaikan oleh Pemkab Blitar. Namun, ia tetap berharap agar Perbup ADD segera diselesaikan agar pencairan dapat segera dilakukan.
“Bukan semata Siltap agar bisa segera cair, tapi juga penyelenggaraan pemerintahan bisa berjalan dengan lancar, mengingat biaya-biaya penyelenggaraan pemerintahan seperti pembelian ATK itu sumbernya dari ADD,” imbuhnya.
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Blitar, Bambang Dwi Purwanto, menjelaskan bahwa belum turunnya ADD, termasuk Siltap di dalamnya, disebabkan masih adanya proses penyusunan Peraturan Bupati (Perbup).
“Siltap belum turun pertama karena sedang proses Perbup, selain itu juga terkait dengan alokasinya, apakah pagunya berubah atau tidak,” kata Bambang.
Ia menambahkan bahwa ada indikator tertentu yang perlu dimusyawarahkan sebelum menyusun draft Perbup untuk pencairan ADD.
“Saat ini kami sedang menyusun draft-nya. Mohon disampaikan kepada kepala desa bahwa kami berupaya semaksimal mungkin. Yakin saja bahwa sebelum Lebaran, dana ADD sudah bisa disalurkan,” pungkasnya.
Dengan masih berlangsungnya penyusunan regulasi, para kepala desa di Kabupaten Blitar berharap agar Pemkab dapat segera menyelesaikan Perbup terkait ADD. Hal ini tidak hanya berkaitan dengan pencairan Siltap, tetapi juga untuk kelancaran operasional pemerintahan desa di awal tahun. (*)