KETIK, SIDOARJO – Plt Bupati Sidoarjo H Subandi mendatangi langsung titik lokasi HGB yang viral secara nasional. Salah satunya, titik HGB itu berada di perairan Kabupaten Sidoarjo. Tepatnya, Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati. Lokasinya masih tenggelam oleh air laut. Sebagian berupa tambak.
Dengan naik perahu nelayan, Plt Bupati Subandi mendatangi lokasi tersebut pada Kamis (23 Januari 2025). Sekda Sidoarjo Fenny Apridawati, Dandim Sidoarjo Dedyk Wahyu Widodo, Camat Sedati Abu Dardak, serta perangkat Desa Segoro Tambak ikut dalam satu perahu.
Perjalanan naik perahu sekitar 30 menit untuk sampai di lokasi. Tujuannya adalah lokasi HGB yang disebut-sebut sebagai blok 5 dalam HGB yang menghebohkan tersebut. Di Blok 5 ini terlihat sebuah tanda berupa tiang terapung di laut. Sebagian besar masih tertutup oleh permukaan laut.
Plt Bupati Subandi didampingi Sekda Fenny Apridawati wawancara dengan media setelah sidak ke titik HGB di perairan Desa Segoro Tambak. (Foto: Fathur Roziq/Ketik.co.id)
Kepada wartawan, Plt Bupati Sidoarjo Subandi mengatakan bahwa memang terdapat area HGB di wilayah Desa Segoro Tambak. Sebagian blok berupa kawasan tambak atas nama PT, tapi dikelola oleh masyarakat.
”Area itu masih belum dibebaskan dan hanya disertifikatkan HGB oleh salah satu PT pada tahun 1996. Akan habis perizinannya pada tahun 2026 ini,” terang Plt Bupati Sidoarjo Subandi.
Subandi menegaskan masih terus berkoordinasi dengan Pemprov Jatim. Menunggu arahan Pj Gubernur Jatim Adhi Karyono. Soal perizinan, lanjut dia, Sidoarjo masih menunggu hasil investigasi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kanwil Jawa Timur.
”Kita di sini (Sidoarjo) hanya ketempatan saja. Semuanya yang terkait dengan pengurusan perizinan kita serahkan kepada BPN Sidoarjo dan Kanwil (BPN Jatim),” jelas Subandi.
Sidak ke lokasi HGB ini diharapkan menjadi langkah awal untuk menata kembali kawasan pesisir di Kecamatan Sedati, khususnya Desa Segoro Tambak, agar dapat dimanfaatkan secara optimal dan berkelanjutan.
Plt Bupati Sidoarjo Subandi melihat peta lokasi yang dibawa perangkat Desa Segoro Tambak saat naik perahu menuju lokasi HGB di laut. (Foto: Mashud/Kominfo Sidoarjo)
Secara umum, kawasan Segoro Tambak, Sedati, berdasar Perda RTRW Sidoarjo, termasuk area kuning atau kawasan permukiman penduduk. Dulu sempat muncul rencana membangun semacam wahana wisata laut di Sedati. Namun, hingga sekarang, rencana itu tidak terealisasi.
”Kalau kami, yang penting sesuai dengan prosedur,” tandas Subandi.
Ramai diberitakan sebelumnya, ada tiga HGB yang keluar untuk wilayah perairan Surabaya dan Sidoarjo. Total disebut-sebut luasnya 656 hektare. Pemiliknya adalah PT SIP dua bidang dan PT SC satu bidang. Masa berlaku HGB tersebut habis pada 2026. (*)