Plt Dispendikbud Situbondo Siap Laksanakan Kebijakan 5 Hari Sekolah untuk Jenjang SD dan SMP

11 Maret 2025 08:46 11 Mar 2025 08:46

Thumbnail Plt Dispendikbud Situbondo Siap Laksanakan Kebijakan 5 Hari Sekolah untuk Jenjang SD dan SMP Watermark Ketik
Plt Dispendikbud ketika dimintai komentar sejumlah wartawan, Selasa 11 Maret 2025 (Foto : Heru Hartanto/ketik.co.id)

KETIK, SITUBONDO – Usai ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Kabupaten Situbondo, Dr Fathor Rakhman menargetkan sistem lima hari sekolah untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

“Langkah cepat yang diambil oleh Bupati Situbondo untuk mengisi jabatan yang kosong di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo sudah sangat tepat," kata Fathor Rakhman.

"Namun, tanggung jawab yang diberikan kepada pejabat Plt bukan hal yang enteng. Saya ditunjuk oleh bupati untuk kembali memimpin Dispendikbud Situbondo,” imbuhnya.

Sesuai dengan Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 01 Tahun 2021, sambung Fathor Rakhman, pejabat yang ditunjuk sebagai Plt hanya memiliki masa jabatan maksimal tiga bulan dan tidak boleh lebih dari satu tahun.

“Oleh karena itu, dalam waktu singkat ini, saya harus menunjukkan kinerja yang baik sesuai dengan harapan Bupati dan Wakil Bupati agar Situbondo Naik Kelas. Salah satu cita-cita Bupati dan Wakil Bupati Situbondo yakni sekolah tingkat SDN dan SMPN masuk sekolah lima hari,” jelas Fathor Rakhman.

Sebagai Plt Kadispendikbud, sambung Fathor Rakhman, langkah pertama yang diambil mensinergikan program dengan arah kebijakan Kementerian Pendidikan.

“Tanggung jawab kami mencakup jenjang pendidikan SD hingga SMP. Mas bupati telah memberikan arahan agar penerapan sekolah lima hari kerja harus terealisasi sebelum masa jabatannya sebagai Plt berakhir,” jelasnya.

Selain itu, lanjut Fathor Rakhman, ada dua agenda penting lainnya yang harus segera ditangani, yaitu pengelolaan madrasah diniyah dan penghapusan segala bentuk pungutan di sekolah-sekolah.

"Sekolah tidak boleh membebani wali murid dengan iuran atau pungutan dalam bentuk apa pun. Selain itu, praktik jual beli seperti Lembar Kerja Siswa (LKS) yang dilakukan guru di lingkungan sekolah juga tidak diperbolehkan,” tegasnya.

Fathor Rakhman mengatakan, apabila ada siswa yang ingin membeli lembar kerja siswa, seragam, dan perlengkapan sekolah lainnya agar mereka beli di luar sekolah.

Namun demikian, peningkatan kesejahteraan guru sebagai bagian dari upaya memajukan pendidikan di Kabupaten Situbondo harus dipikirkan.

"Untuk menunjang pendidikan yang berkualitas, salah satu faktornya kesejahteraan guru harus ditingkatkan,” kata Fathor Rakhman.

Saat ini, kata Fathor Rakhman, sekolah sudah memiliki pedoman berupa analisis kebutuhan guru berdasarkan kurikulum, jumlah kelas, dan faktor lainnya. Namun, implementasinya masih belum berjalan dengan baik.

“Kondisi ini berdampak pada kesejahteraan tenaga pendidik dan keberlangsungan operasional sekolah. Oleh karena itu, saya berharap adanya dukungan dari berbagai pihak agar sekolah tidak terbebani secara finansial, mengingat dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) memiliki keterbatasan dalam penggunaannya,” tuturnya.

Sementara itu, imbuh Fathor Rakhman, jumlah guru honorer di masing-masing sekolah masih cukup banyak, sehingga perlu adanya solusi yang konkret dalam pengelolaannya.

"Jika kondisi ini dibiarkan, maka sekolah akan kesulitan dalam memenuhi kebutuhan operasionalnya," pungkas Fathor Rakhman. (*)

Tombol Google News

Tags:

Plt Dispendikbud Situbondo siap Melaksanakan Sistem 5 hari masuk sekolah Jenjang SD dan SMP