KETIK, SITUBONDO – Dalam rangka mendukung visi misi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia serta menyelaraskan program prioritas nasional melalui Asta Cita, KSOP kelas IV Panarukan, Kabupaten Situbondo memberikan pelayanan E-Pas Kecil gratis untuk nelayan, Selasa, 17 Juni 2025.
"Dalam mendukung dan mensukseskan program tersebut, kami membuka layanan E-Pas Kecil gratis untuk para nelayan yang ada di seluruh Kabupaten Situbondo. E-Pas Kecil ini merupakan wujud legalitas resmi Surat Tanda Kebangsaan Kapal berbendera Indonesia untuk kapal dibawah GT 7," jelas Herland Aprilyanto, Kepala KSOP Kelas IV Panarukan, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.
Bagi masyarakat atau nelayan yang memiliki E-Pas Kecil secara resmi terdaftar dapat memberikan manfaat payung hukum bagi pemilik kapal di bawah GT 7 tersebut.
"Kantor KSOP Kelas IV Panarukan Situbondo gencar mensosialisasikan Gerai E-Pas Kecil ini. Dalam membuat E-Pas kapal ini, nelayan tidak dipungut biaya alias gratis,” ujar Herland Aprilyanto.
Bagi masyarakat nelayan yang ingin mengurus E-Pas Kecil, bisa langsung mendatangi Kantor KSOP Kelas IV Panarukan Situbondo dengan persyaratan mendaftar dan membuat akun pada website https://paskecil-ditkapel.dephub.go.id/. Setelah memiliki akun pengajuan permohonan kemudian ajukan permohonan penerbitan E-Pas Kecil. Isi data kapal dan data pemilik kapal secara lengkap.
Selanjutnya, para pemohon mengunggah dokumen persyaratan yang dibutuhkan, seperti surat permohonan pengukuran kapal, surat bukti kepemilikan kapal, surat keterangan tukang (untuk kapal tradisional), surat keterangan galangan (untuk kapal baja/fiber), fotokopi KTP pemilik kapal dan fotokopi KTP tukang.
“Setelah persyaratan lengkap diunggah, maka petugas akan memverifikasi dokumen tersebut. Apabila ada kekurangan dokumen, pemohon akan diminta untuk melengkapi. Jika dokumen lengkap, maka petugas akan melakukan pengukuran kapal. Setelah pengukuran selesai, E-Pas Kecil akan diterbitkan dan dapat dicetak oleh pemohon. Dengan diserahkan dokumen E-Pas Kecil resmi ini, maka menandakan kapal telah terdaftar secara sah di bawah bendera Indonesia,” urainya.
Kantor KSOP Kelas IV Panarukan sudah menerbitkan 45 E-PAS kapal kecil secara gratis dalam tiga bulan terakhir.
“Bagi nelayan lain di Kabupaten Situbondo yang ingin memiliki E-Pas kapal kecil silahkan datang ke Kantor KSOP Kelas IV Panarukan yang berkedudukan di Pelabuhan Panarukan, Somangkaan, Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur,” pungkasnya. (*)