Polda DIY Usut Tambang Ilegal di Gunungkidul, Ini Kata Kadis PUP ESDM DIY

Jurnalis: Fajar Rianto
Editor: Mustopa

23 Juli 2024 06:27 23 Jul 2024 06:27

Thumbnail Polda DIY Usut Tambang Ilegal di Gunungkidul, Ini Kata Kadis PUP ESDM DIY Watermark Ketik
Salah satu barang bukti yang disita. (Foto: Fajar Rianto/Ketik.co.id)

KETIK, YOGYAKARTA – Lokasi pertambangan di wilayah Kapanewon Gedangsari, Kabupaten Gunungkidul DIY kembali menimbulkan persoalan.

Setelah Kejari Gunungkidul bersama sejumlah pihak belum lama ini melakukan penindakan penambangan di atas Tanah Kas Desa Kalurahan Sampang Kapanewon Gedangsari Kabupaten Gunungkidul, kini giiliran Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda DIY yang bergerak.

Dipimpin Kasubdit Kompol Haris Munandar Hasyim, mereka bekerjasama dengan Dinas PUP ESDM DIY. Hasilnya, sepekan yang lalu tim ini melakukan penindakan terhadap penambangan yang tidak sesuai dengan perizinannya, dengan titik lokasi di Kalurahan Serut, Gedangsari, Gunungkidul.

Dirreskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Idham Mahdi dalam keterangan persnya menyampaikan, saat tim dari Polda DIY di bawah koordinasinya ini mendatangi lokasi. Mereka menemukan aktifitas pertambangan.

Namun perizinannya tidak sesuai tahapan yang telah diberikan. Kemudian dilakukan koordinasi dengan Dinas PUP ESDM DIY terkait perizinan maupun titik koordinatnya.

"Patut diduga dari lokasi yang terdata masih dalam tahapan yang tidak sesuai dengan yang dilakukan di lapangan," terang Kombes Pol Imam Mahdi, Senin (22/07/2024).

Foto Konferensi Pers penindakan tambang ilegal di Gedangsari, Gunungkidul.  (Foto: Fajar Rianto/Ketik.co.id)Konferensi pers penindakan tambang ilegal di Gedangsari, Gunungkidul. (Foto: Fajar Rianto/Ketik.co.id)

Menyikapi kondisi tersebut tim penyelidik Polda DIY kemudian mengamankan 2 unit escavator, 5 unit truk Hino, Isuzu dan Toyota dan beberapa dokumen berupa nota penjualan yang ada di lokasi.

Dari temuan ini, dilakukan pendalaman dan pemeriksaan saksi-saksi. Mereka dibagi dalam 5 kelompok, yakni pengelola, operator escavator, helper, sopir truk serta masyarakat di sekitar.

Saat ini tengah didalami dan akan disimpulkan untuk menentukan tersangkanya. Sedangkan proses penanganannya sudah masuk tahap penyidikan.

Sementara pasal yang dikenakan yakni pasal 158 atau pasal 160 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Adapun dalam pasal 158 UU tersebut disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).

Foto Kepala Dinas PUP ESDM DIY Anna Rina Herbranti. (Foto: Fajar Rianto/Ketik.co.id)Kepala Dinas PUP ESDM DIY Anna Rina Herbranti. (Foto: Fajar Rianto/Ketik.co.id)

Tambang Ilegal adalah Kriminalitas

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas PUP ESDM DIY Anna Rina Herbranti didampingi Kabid ESDM DPU ESDM DIY Yustina Ika Kurniawati menambahkan, lokasi tersebut merupakan bekas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) untuk SIPB atas nama CV Swastika Putri.

Menurut Anna Rina Herbranti sebagaimana tersebut dalam UU 3 Tahun 2020, WIUP belum bisa digunakan sebagai dasar melakukan kegiatan pertambangan.
Sedangkan imbauan penghentian kegiatan pertambangan sudah disampaikan 18 Januari 2024 lalu.

Wasdal oleh DPUP ESDM DIY bersama Tim Terpadu dilaksanakan pada tanggai 26 Juni 2024. Kemudian imbauan penghentian kegiatan pertambangan juga telah disampaikan tanggal 27 Juni 2024. Selanjutnya penanganan tindak pidana pertambangan oleh Ditreskrimsus Polda DIY dilakukan tanggal 15 Juli 2024.

Kepala Dinas PUP ESDM DIY ini juga memaparkan keberadaan UU No. 3/2020 tentang Perubahan Atas UU No. 42909 tentang Pertambangan Minerba. Perpres No. 55/2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Minerba.

Kemudian Pergub No, 39/2022 tentang Pelaksanaan Usaha Pertambangan Mineral Logam, Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan. Serta Instruksi Gubemur DIY Nomor 3 tahun 2024 tentang Optimalisasi Pengendalian Kegiatan Usaha Pertambangan di Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai dasar hukum penindakan terkait pertambangan ilegal ini.

"Kami berharap masyarakat mengetahui. Bahwa pertambangan tanpa ijin adalah kriminalitas. Dampaknya akan merusak lingkungan dan dampaknya merugikan kita semua," tegasnya.

Meski ditemukan barang bukti truk untuk muatan material tambang berupa tanah urug, Anna Rina Herbranti tidak menjelaskan secara rinci apakah hasil tambang tadi digunakan untuk kepentingan pembangunan jalan Tol Jogja-Solo seperti yang terjadi di Sampang, Gedangsari.(*)

Tombol Google News

Tags:

Polda DIY Dinas PUP-ESDM DIY Gedangsari Gunungkidul Pemda DIY Pemkab Gunungkidul Penambangan Tambang Ilegal Penindakan Tambang HUKUM Kriminalitas