KETIK, JOMBANG – Seorang pria yang akrab dipanggil Kipli (32), warga Desa Brambang, Kecamatan Diwek, Jombang, Jawa Timur, dibekuk aparat kepolisian di rumahnya. Dari operasi tersebut, polisi berhasil menyita belasan ribu butir pil dobel L dan sejumlah paket narkotika jenis sabu yang siap diedarkan.
Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan melalui Kasatresnarkoba AKP Ahmad Yani mengatakan bahwa penangkapan ini hasil pengembangan kasus dari pengguna narkoba yang lebih dulu diamankan.
“Setelah memeriksa pengguna sabu, kami berhasil menelusuri dan menangkap tersangka Kipli pada Rabu (23/4) sekitar pukul 06.30 pagi. Saat digeledah, ditemukan ribuan butir pil berbahaya jenis Dobel L dan beberapa paket sabu yang diduga untuk dijual kembali,” jelas Yani, Kamis 15 Mei 2025.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita tiga paket sabu seberat total 0,94 gram, 26 kantong plastik berisi 25.718 butir pil Dobel L, sebuah timbangan digital, alat isap dari sedotan, plastik klip kosong, sedotan tambahan, dua dompet, sebuah tas ransel hitam, ponsel merek Oppo, serta uang tunai senilai Rp170.000.
Dari hasil pemeriksaan Kipli mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seorang pria berinisial H, yang kini menjadi buronan (DPO).
Proses transaksi dilakukan dengan sistem ranjauan di sekitar Pasar Sepanjang, Kabupaten Sidoarjo. Sabu dibelinya seharga Rp1 juta per gram dan dijual kembali dalam paket kecil dengan harga bervariasi, mulai dari Rp350.000 hingga Rp550.000.
Lebih lanjut, Kipli juga mengaku diam-diam menyisihkan sebagian pil dobel L dari setiap paket yang ia terima untuk dijual sendiri. Dari total 30 paket yang berisi masing-masing 1.000 butir, ia mengambil 25 butir dari tiap paket dan berhasil mengumpulkan sekitar 450 butir untuk diedarkan secara pribadi.
"Dia menjual satu box isi 100 butir seharga Rp150.000 dan setengah box seharga Rp100.000. Keuntungan yang ia dapat per box bisa mencapai Rp150.000," ungkap Yani.
Tak hanya menjadi penjual langsung, Kipli juga berperan sebagai kurir ranjauan dan menerima upah Rp50.000 per gram sabu dan Rp25.000 untuk setiap lotop pil Dobel L yang berhasil ia distribusikan.
Kini, tersangka harus menghadapi jeratan hukum berat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Ancaman hukuman sangat berat, mulai dari minimal 6 tahun penjara hingga maksimal 20 tahun, bahkan bisa dijatuhi hukuman seumur hidup atau pidana mati,” pungkas Yani. (*)