KETIK, SURABAYA – Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali mengamankan seorang residivis narkoba berinisial A P (39). Warga Dinoyo, Surabaya ini ditangkap petugas kepolisian saat mengedarkan narkoba jenis sabu di kawasan Tegalsari, Surabaya.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Suria Miftah, mengungkapkan AP sebelumnya pernah ditangkap atas kasus yang sama pada tahun 2017. Proses penangkapan AP dilakukan di dalam kamar rumah kontrakan pelaku berlokasi di Jalan Dinoyo Tangsi Gg. 2, Surabaya.
"Penangkapan dilakukan pada pukul 21.00 WIB. Dari hasil penangkapan tersebut pihak Kepolisian menemukan 26 paket narkotika jenis sabu dengan berat total 4,72 gram yang diakui milik tersangka.," jelas AKBP Suria, Selasa, 4 Maret 2025.
Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti. "Selain itu, juga ditemukan barang bukti lain berupa timbangan elektrik, dompet kecil, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 650.000, serta dua pak plastik klip kosong," ucapnya.
Barang bukti yang diamankan pihak Kepolisian dari kontrakan AP. (Foto: Polrestabes Surabaya)
Hasil interogasi mengungkap bahwa A P mendapatkan sabu dari seseorang berinisial S, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Pelaku membeli narkotika tersebut dalam 2 transaksi berbeda pada hari sama, yakni sebanyak 3 gram seharga Rp3 juta dan 2 gram seharga Rp2 juta.
Sabu tersebut kemudian dibagi ke dalam beberapa paket kecil untuk dijual kembali dengan harga yang bervariasi, mulai dari Rp100.000 hingga Rp300.000 per paket. Dari bisnis ilegalnya ini, pelaku mengaku mendapatkan keuntungan sekitar Rp700.000 untuk setiap gram sabu yang terjual.
"Pelaku sudah 10 kali membeli sabu dari saudara S dan menjualnya kembali. Uang hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," tambahnya.
Akibat perbuatannya AP kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Hingga saat ini pihak Kepolisian masih mengembangkan kasus ini agar dapat menjerat bandar yang memasok narkoba kepada AP.
"Kami terus mendalami kasus ini dan berupaya menangkap saudara S yang berperan sebagai bandar," pungkasnya. (*)