KETIK, SURABAYA – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya menetapkan dua tersangka kasus penyekapan atau dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kedung Anyar, Sawahan Surabaya.
Kedua tersangka berinisial P alias I dan STR alias S, keduanya merupakan warga Kedung Anyar Surabaya.
"Tersangka inisial P dan S sudah ditahan. Kedua pelaku ini perempuan," ujar Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty, Senin, 2 Juni 2025.
Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Edi Octavianus Mamoto, menjelaskan kedua pelaku TPPO sudah ditahan, pada Minggu, 1 Juni 2025. Penahanan ini setelah dilakukan pemeriksaan dan telah dilimpahkan dari Polsek Sawahan.
"Sudah mas, sejak semalam sudah kami tahan," ucapnya saat dikonfirmasi.
Selain itu, polisi juga menetapkan suami tersangka P, berinisial FH sebagai tersangka.
"Kami tetapkan tersangka penyalahgunaan narkotika jadi dilimpahkan ke Satresnarkoba," tuturnya.
Kendati demikian, polisi terus melakukan pengembangan kasus TPPO dan akan memeriksa beberapa saksi.
"Kami masih kembangkan lagi perkara ini," tuturnya.
Kasus ini bermula saat empat orang diduga mengalami penyekapan di sebuah rumah Jalan Kedung Anyar II, Sawahan Surabaya, pada Sabtu, 31 Mei 2025. Identitas keempat korban, yaitu NS (47) perempuan asal Nganjuk, YY (22) perempuan asal Cirebon, S pria asal Sumenep, dan MF pria asal Cirebon.
Keempatnya diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Sebab mereka dijanjikan pekerjaan di Malaysia dan Batam.
Selain mengamankan korban, polisi juga mengamankan tiga terduga pelaku. Mereka dua orang perempuan I dan L. Kemudian seorang pria berinisial IZ. (*)