KETIK, SURABAYA – Sebanyak 12.043.200 batang rokok ilegal tanpa cukai dimusnahkan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I. Pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya Bea Cukai dalam memerangi peredaran rokok ilegal yang berpotensi merugikan negara.
"Pemusnahan ini bentuk keseriusan Bea Cukai dalam memerangi dan memberantas rokok ilegal yang berpotensi merugikan negara," ucap Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I, Untung Basuki, Rabu, 4 Juni 2025.
Untung menjelaskan bahwa Bea Cukai bersama aparat penegak hukum di Jawa Timur terus bersinergi dalam memberantas rokok ilegal. Langkah ini diambil untuk menciptakan iklim perekonomian yang adil dan sehat bagi para pelaku usaha barang kena cukai yang patuh hukum.
"Dengan adanya cukai ini sebagai bentuk pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) yang nantinya bisa dirasakan oleh masyarakat," terang Untung.
Rokok ilegal yang dimusnahkan tersebut diperkirakan bernilai Rp17.097.870.000.
"Untuk potensi penerimaan negara yang tidak diperoleh dari barang-barang tersebut sebesar Rp8.984.227.200," terang Untung.
Untung mengungkapkan bahwa modus peredaran rokok ilegal tanpa cukai semakin beragam.
"Ada yang dilakukan pengiriman melalui darat ada yang terbaru dikirim melalui paket di pesawat," tuturnya.
Mengenai penetapan tersangka, Untung menyatakan bahwa pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus kepemilikan rokok ilegal ini.
"Jadi barang yang kami temukan ini langsung dimusnahkan agar tidak terjadi penyalahgunaannya," pungkasnya. (*)