KETIK, ACEH BARAT DAYA – Prestasi gemilang kembali ditorehkan Kepolisian Resor (Polres) Aceh Barat Daya (Abdya), Aceh. Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) tangkap pemilik dan mengamankan alat pengolah emas ilegal di Desa Blang Dalam, Kecamatan Babahrot.
Kapolres Abdya melalui Kepala Sat Reskrim, Iptu Wahyudi mengungkapkan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan dalam upaya memberantas praktik tambang emas ilegal yang beroperasi di Kecamatan Babahrot.
"Kita tidak neko-neko terhadap tindakan ilegal yang dilakukan. Jika tidak memiliki izin, pasti akan ditindak sesuai dengan hukum," tegas Wahyudi kepada Ketik.co.id, Jumat, 24 Januari 2024.
Pelaku SN (32) warga Babahrot yang telah diamankan ke Mapolres Abdya, Jumat, 24 Januari 2024. (Foto: Cutbang Ampon/Ketik.co.id)
Apalagi, ucapnya, pihaknya juga telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang tambang emas ilegal. Maka oleh sebabnya, Sat Reskrim Polres Abdya tidak segan-segan menindak penambang ilegal.
Wahyudi menjelaskan, pelaku berinisial SN (32) warga Desa Blang Dalam, Babahrot ditangkap pada Senin, 20 Januari 2024 lalu. Saat itu, pelaku membawa 200 karung berisi limbah berkandungan emas dengan menggunakan dump truk Mitsubishi nomor polisi BB 8649 H tanpa dilengkapi surat izin.
Barang bukti truk angkut karung berisi limbah tanah berkandungan emas yang diamankan polisi di Babahrot. (Foto: Cutbang Ampon/Ketik.co.id)
Karena tidak dapat menunjukkan dokumen dan surat izin yang sah, tambah Wahyudi, personel Unit II Satreskrim langsung menggelandang pelaku ke Mapolres Abdya untuk diproses penyidikan lebih lanjut.
"Dari hasil pengembangan dan keterangan, pelaku SN ini membawa limbah tersebut diangkut untuk dijual, dan limbah diperoleh dari gelendong pengolahan di Desa Blang Dalam, Babahrot," sebutnya.
Kemudian pada hari Rabu 22 Januari 2025, personel Sat Reskrim mengamankan barang bukti berupa satu set gelendong atau alat pengolah emas persis di belakang rumah warga di Desa Blang Dalam.
Atas perbuataannya, pelaku terancam tindak pidana menampung, memamfaatkan, melakukan, pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau izin.
Barang bukti alat pengolah emas yang diamankan Sat Reskrim Polres Abdya di Babahrot. (Foto: Cutbang Ampon/Ketik.co.id)
Sebelumnya, ucap Wahyudi, pihaknya juga telah mengeluarkan imbauan larangan terhadap praktik perbuatan ilegal seperti tambang emas ilegal yang beroperasi di dalam Kecamatan Babahrot tanpa dibekali izin.
"Kita sudah melakukan imbauan dan juga baru-baru uni ada melakukan penertiban lokasi tambang ilegal beberapa hari yang lalu, namun masih ada juga pelaku yang masih main kucing-kucingan melakukan praktik tambang ilegal. Ini akan kita tindak tegas," sebut Kasat Reskrim Polres Abdya.
Terakhir, Wahyudi juga mengajak semua pihak untuk dapat bekerjasama dengan kepolisian dalam memberantas tambang emas ilegal, tujuannya untuk menjaga lingkungan dan sumber daya alam yang dimiliki Kabupaten Abdya. (*)