Polres Blitar Kota Ungkap Peredaran Narkoba, Amankan 13.571 Pil Dobel L dan Sabu

Jurnalis: Favan Abu Ridho
Editor: M. Rifat

24 Januari 2025 11:26 24 Jan 2025 11:26

Thumbnail Polres Blitar Kota Ungkap Peredaran Narkoba, Amankan 13.571 Pil Dobel L dan Sabu Watermark Ketik
Kapolres Blitar Kota AKBP Titus Yudho Uly, S.I.K., M.Si., saat menunjukkan barang bukti dalam konferensi pers, Jumat 24 Januari 2025. (Foto: Favan/ketik.co.id)

KETIK, BLITAR – Satresnarkoba Polres Blitar Kota berhasil mengungkap kasus besar peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Dalam konferensi pers yang digelar, Kapolres Blitar Kota AKBP Titus Yudho Uly, S.I.K., M.Si., menyampaikan pihaknya mengamankan barang bukti berupa 13.571 butir pil dobel L dan 2,72 gram sabu.

Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, dengan dua orang tersangka yang kini sudah diamankan.

“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang peredaran narkoba di wilayah Kepanjenkidul dan Srengat. Berkat penyelidikan yang intensif, tim kami berhasil mengamankan dua tersangka beserta barang bukti,” ujar AKBP Titus Yudho Uly, Jumat 24 Januari 2025.

Kedua tersangka yang diamankan adalah:

1. A.P alias Mirho (30 tahun), seorang wiraswasta, ditangkap di Jl. Arumdalu, Kelurahan Kepanjenkidul, Kota Blitar. Dari tersangka ini, barang bukti yang diamankan meliputi:

• 10.758 butir pil dobel L, disimpan dalam 10 plastik besar dan beberapa plastik klip kecil;

• Sebuah kardus, kresek hitam, ponsel Oppo, dan kartu ATM BCA.

2. A.W alias MBOREK (27 tahun), seorang buruh bangunan, ditangkap di Kelurahan Srengat, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar. Barang bukti dari tersangka ini meliputi:

• 2,72 gram sabu dalam beberapa plastik klip kecil;

• 2.813 butir pil dobel L, disimpan dalam plastik klip kecil;

• 100 plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk pengemasan.

Kapolres menjelaskan, penangkapan A.P alias Mirho dilakukan setelah polisi menerima informasi terkait aktivitas mencurigakan di rumahnya.

“Saat kami lakukan penggeledahan di rumah tersangka, kami menemukan 10.000 butir pil dobel L dalam plastik besar, serta ratusan butir lainnya yang sudah dikemas untuk diedarkan. Modus yang digunakan adalah sistem pasang atau ranjau,” jelasnya.

Sementara itu, tersangka A.W alias Mborek ditangkap di rumahnya di wilayah Srengat.

“Saat penggerebekan, tersangka mengakui barang bukti sabu dan pil dobel L yang ditemukan di kamarnya adalah miliknya. Kami menduga barang ini akan diedarkan ke jaringan lokal,” tambah AKBP Titus.

Kedua tersangka dijerat dengan berbagai pasal berat, antara lain:

• Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 16 tahun penjara;

• Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait kepemilikan narkotika golongan I;

• Pasal 435 dan 436 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait peredaran sediaan farmasi ilegal.

Kapolres menegaskan bahwa kasus ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Blitar Kota.

“Kami tidak akan pernah berhenti melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Kami berharap masyarakat terus mendukung dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka,” pungkasnya.

Dengan barang bukti berupa 13.571 butir pil dobel L dan 2,72 gram sabu, kasus ini menjadi salah satu pengungkapan terbesar di wilayah hukum Polres Blitar Kota. (*)

Tombol Google News

Tags:

Polres Blitar Kota Blitar Kota Blitar Berhasil Ungkap kasus Peredaran narkoba pil double L SABU pelaku tersangka Barang Bukti