Posko Pengaduan THR Surabaya Dibuka! Pekerja Bisa Lapor Jika Haknya Tak Dipenuhi

14 Maret 2025 12:50 14 Mar 2025 12:50

Thumbnail Posko Pengaduan THR Surabaya Dibuka! Pekerja Bisa Lapor Jika Haknya Tak Dipenuhi Watermark Ketik
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. (Foto: Shinta Miranda/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Menjelang perayaan Idul fitri, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja yang mengalami kendala dalam penerimaan haknya.

Posko ini bertujuan untuk memastikan setiap karyawan di Surabaya mendapatkan THR sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagai bentuk komitmen dalam pengawasan, Pemkot Surabaya telah membuka posko pengaduan THR mulai 13 Maret hingga Hari Raya Idul Fitri 2025.

Kepala Disperinaker Kota Surabaya, Achmad Zaini menjelaskan bahwa posko pengaduan tersebut tersedia dalam dua bentuk, yakni online dan offline.

"Pengaduan THR offline bisa dilakukan dengan datang langsung ke kantor Disperinaker di Jalan Penjaringan Asri Nomor 36, Surabaya." ungkap Zaini pada Kamis 13 Maret 2025.

Sementara itu, kalau ingin melakukan pengaduan online bisa dilakukan dengan memindai barcode yang sudah kami sebar ke semua perusahaan maupun serikat pekerja," sambungnya.

Ia juga menjelaskan, ada dua pihak yang berhak melaporkan ke posko pengaduan. Pertama, perusahaan yang telah menyalurkan THR. Kedua, pekerja yang belum atau tidak menerima THR sesuai ketentuan.

"Bagi para pekerja yang akan melaporkan harus menyertakan bukti status hubungan kerja dengan perusahaannya. Jika hubungan kerja sudah berakhir atau kontrak sudah putus, maka laporan tersebut tidak bisa diproses lebih lanjut," jelasnya.

Zaini juga mengimbau pekerja yang belum menerima THR hingga batas waktu yang ditentukan agar segera melaporkan melalui posko pengaduan, baik secara individu maupun berkelompok.

"Setelah menerima pengaduan, kami akan melakukan mediasi antara kedua belah pihak. Dari mediasi itu nantinya kami berharap ada titik temu antar kedua belah pihak," katanya.

Ia berharap jumlah pengaduan terkait THR di tahun 2025 semakin berkurang dibanding tahun-tahun sebelumnya. Berdasarkan data Disperinaker, jumlah pengaduan terus menurun sejak 2022.

"Dari tahun 2022 hingga 2024 jumlah pengaduan semakin berkurang. Pada tahun 2022 kami menerima 21 pengaduan, lalu di tahun 2023 meningkat menjadi 26 pengaduan, namun pada tahun 2024 turun menjadi 11 pengaduan," tuturnya.

Dari 11 pengaduan yang diterima pada tahun 2024, sembilan di antaranya telah terselesaikan dengan pembayaran THR kepada pekerja.

Sementara dua laporan lainnya tidak dapat ditindaklanjuti karena pelapor sudah tidak memiliki hubungan kerja dengan perusahaan.

"Kami berharap tahun ini jumlah pengaduan semakin turun dan semua perusahaan mampu membayarkan THR tepat waktu," terangnya.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengungkapkan pihaknya akan terus melakukan pengawasan agar THR diterima oleh pegawai sesuai dengan ketentuan.

"Jadi pengawasan sudah kami lakukan melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) bekerja sama dengan Aliansi Serikat Bekerja (Gasper). InsyaAllah kami memastikan THR bisa diserahkan sesuai ketentuan," kata Eri.

Eri pun mengimbau seluruh pelaku usaha di Surabaya agar menyalurkan THR sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Regulasi tersebut mengatur bahwa THR wajib diberikan selambat-lambatnya H-7 sebelum Lebaran.

"Saya berharap para pelaku usaha memberikan THR sesuai dengan aturan pemerintah, karena bagaimanapun suatu usaha tidak akan berhasil tanpa adanya pegawai. Berikan hak karyawan dalam hal ini THR maksimal H-7 sebelum Hari Raya Idulfitri," pungkas Eri.(*)

Tombol Google News

Tags:

THR THR Surabaya Posko THR Disperinaker Pemkot Surabaya Idul Fitri 2025 THR hari raya Surabaya