KETIK, PAMEKASAN – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 Pasal 103 ayat (4) huruf e seakan melegalkan penggunaan kontrasepsi bagi pelajar serta terkesan melegalkan pelajar untuk seks di luar nikah.
Sementara, pada umumnya pelajar di semua jenjang di Indonesia utamanya tingkat SD dan SMP masih berstatus belum menikah.
Dengan demikian, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) meminta pemerintah untuk mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Alasan-alasan pemerintah terkait pemberian alat kontrasepsi selama ini tidak masuk akal. Misalnya alat kontrasepsi hanya diberikan kepada pelajar yang sudah menikah. Padahal pelajar di Indonesia umumnya tidak menikah,” jelas Sekretaris Fraksi PPP DPR RI, Achmad Baidowi Baidowi, Senin (19/8/2024).
PPP menilai PP tersebut bertentangan dengan norma semua agama, terutama Agama Islam. Aturan itu juga bertentangan dengan adat ketimuran yang menjunjung tinggi institusi keluarga.
“Pemerintah harus mencabut PP 28/2024 tersebut agar tidak membuat polemik di tengah masyarakat. Pencabutan PP 28/2024 juga akan mencegah praktik-praktik yang tidak diinginkan di kemudian hari,” jelas Baidowi.
Pihaknya meminta pemerintah agar lebih berhati-hati membuat peraturan yang akan diberlakukan di tengah masyarakat.
"Jika tidak hati-hati dalam membuat peraturan, maka bisa merusak norma dan kehidupan sosial di tengah-tengah kemasyarakata," tegasnya. (*)