KETIK, JEMBER – Sengketa lahan PT Kereta Api Indonesia (KAI) dengan puluhan warga yang menempati rumah milik perusahaan yang berada di Jalan Mawar telah usai.
Hal itu disampaikan oleh Mulyani, Vice President PT KAI Daerah Operasi (Daop) 9 Jember jika PT KAI memenangkan perkara lahan setelah adanya putusan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan.
"PK telah diputus oleh MA pada Desember 2022 lalu, namun salinannya baru kami terima pada awal bulan Maret ini. Isinya menolak gugatan warga atas sertifikasi HGB terhadap aset tanah dan bangunan rumah milik PT KAI yang ada di Jalan Mawar," ujar Mulyani, Jumat (17/3/2023)
Terjadinya konflik ini berawal dari PT KAI yang ingin menjaga sejumlah asetnya, salah satunya ratusan rumah yang berlokasi di Jalan Mawar, Kecamatan Patrang.
Pada tahun 2019, dilakukan upaya penertiban dengan melakukan sertifikasi atas lahan seluas 27.550 meter persegi di BPN. Hasilnya diterbitkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT KAI pada tanggal 2 April 2020 oleh BPN.
Sejumlah warga menuntut sertifikasi HGB dan menolak membayar sewa. Perkara itu dibawa ke ranah hukum, namun tetap dimenangkan oleh PT KAI.
Tak puas dengan hasil tersebut, beberapa warga tersebut kembali mengajukan Peninjauan Kembali.
Hal itu jelas kepemilikan tanah seluas 27.550 meter persegi dengan sejumlah 155 bangunan rumah sah secara hukum milik PT KAI.
Mulyani menjelaskan dari 155 Kepala Keluarga yang menempati rumah, masih terdapat 31 KK yang belum melanjutkan kontraknya dengan PT KAI.
Mereka menghimbau agar warga yang belum melakukan kontraknya agar segera merampungkannya. Mengingat harga sewa yang ditawarkan PT KAI cukup terjangkau, mulai dari Rp1 juta per tahun tergantung dari lokasi dan kondisi bangunan.
Jika tidak, PT KAI Daop 9 Jember terpaksa akan menertibkan warga yang tinggal di aset rumah tanpa membayar.
Semua upaya yang dilakukan PT KAI Daop 9 tak lain sebagai bentuk dari penjagaan aset negara dari penyalahgunaan pihak yang tidak memiliki hak.
"PT KAI Daop 9 Jember berkomitmen untuk melakukan penjagaan dan penyelamatan aset negara dari pihak lain yang tanpa hak atas aset tersebut agar dapat memberikan manfaat bagi KAI dan masyarakat luas yang berdasarkan hukum," tegas pimpinan PT KAI Daop 9.(*)