KETIK, BATU – AR (32) tersangka pelaku perampasan HP di Pujon Kabupaten Malang diciduk jajaran Polres Batu. Tersangka AR merampas HP saat korban hendak pulang ke Dusun Sebaluh Desa Pandesari Kecamatan Pujon.
Kasatreskrim Polres Batu AKP Rudi Kuswoyo menguraikan Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 23 Mei 2024 pukul 11.00 WIB di jalan Abdul Manan Wijaya Desa Pandesari Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang.
"Saat korban bersama saudaranya sedang mengendarai sepeda motor dari Pasar Pujon ke arah Timur Dusun Sebaluh. Ketika sedang asyik berkendara kendaraanya mengalami insiden menabrak mobil tersangka,"jelasnya Senin 19 Mei 2025.
Merasa dirugikan, tersangka keluar dari mobil dan meminta pertanggung jawaban kepada korban. Tersangka meminta korban untuk mengganti sejumlah uang atas terjadinya insiden kecelakaan tersebut.
Karena korban saat itu tidak membawa uang, korban mengajak tersangka tersebut untuk menyelesaikan secara kekeluargaan di Café sawah Pujon.
"Namun pengemudi tersebut menolak tawaran tersebut kemudian merampas HP milik korban sebagai pengganti kerugian atas kejadian tersebut dan kemudian pergi meninggalkan tempat," urainya.
Korban lalu melaporkan kejadian itu ke polisi. Kemudian polisi menindaklanjuti dengan mengamankan terduga pelaku.
“Pelaku AR ini kita jerat UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUHP tentang perampasan,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata meminta masyarakat melaporkan kepada polisi jika mengetahui atau mengalami aksi kekerasan ataupun perampasan untuk segera ditindaklanjuti.
"Segera laporkan jika mengalami atau melihat aksi premanisme, maka kami akan segera bertindak,"tegas Kapolres Batu.
Untuk kecepatan pelaporan, lanjut Kapolres Batu masyarakat dapat menghubungi call center di nomor hotline Polri 110.
"Jangan takut melapor, karena kami akan memberikan perlindungan bagi masyarakat yang melapor," pungkasnya.(*)