Rahmat Santoso Bantah Isu Perlindungan Hukum untuk Kadis PUPR Blitar

Jurnalis: Favan Abu Ridho
Editor: Mustopa

7 Februari 2025 19:37 7 Feb 2025 19:37

Thumbnail Rahmat Santoso Bantah Isu Perlindungan Hukum untuk Kadis PUPR Blitar Watermark Ketik
Mantan Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso, Jumat 7 Februari 2025. (Foto: Favan/ketik.co.id)

KETIK, BLITAR – Mantan Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso, membantah tuduhan yang menyebut dirinya melindungi Kepala Dinas PUPR Kabupaten Blitar, Dicky Cubandono, dari jeratan hukum.

Dugaan tersebut mencuat setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar menggeledah Kantor Dinas PUPR pada Rabu, 5 Februari 2025 terkait kasus dugaan korupsi proyek DAM Kali Bentak senilai Rp4,9 miliar pada tahun 2023.

Rahmat menegaskan bahwa selama dirinya menjabat sebagai Wakil Bupati Blitar periode 2021–2023, tidak pernah memiliki kepentingan pribadi dengan para kepala dinas, termasuk Dicky Cubandono.

"Semua kepala dinas yang bekerja di Pemkab Blitar saat saya menjabat menjalankan tugasnya dengan baik dan profesional. Saya tidak pernah meminta atau menerima sesuatu dari mereka, termasuk Pak Dicky,” kata Rahmat melalui sambungan telepon, Jumat 7 Februari 2025.

Rahmat juga menjelaskan keterlibatannya dalam pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Blitar pada awal masa jabatannya.

Ia mengungkapkan bahwa nama Dicky Cubandono sempat disarankan oleh pihak provinsi dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengisi jabatan tersebut. Namun, Bupati Blitar Rini Syarifah memiliki pilihan lain.

"Saat saya baru menjabat tahun 2021, posisi Sekda masih kosong. Sesuai arahan dari Provinsi Jatim dan Kemendagri, Pak Dicky sempat direkomendasikan, tapi Bupati Mbak Rini lebih memilih Pak Izul Marom,” jelasnya.

Rahmat kemudian mengusulkan agar Dicky ditempatkan sebagai Kepala Dinas PUPR, mengingat posisinya yang strategis dan berpengalaman di bidang tersebut.

"Itu keputusan yang diambil saat itu, dan setelahnya tidak ada hubungan khusus atau transaksi apa pun antara saya dan Pak Dicky," jelas Rahmat.

"Bahkan, kalau ada yang menuduh saya menerima sesuatu darinya, satu-satunya yang saya ingat hanya ditraktir makan sate di Mbah Lurah, itu pun ramai-ramai bersama Kapolres, Kapolsek, dan beberapa orang lainnya,” ungkapnya.

Terkait makan malam tersebut, Rahmat bersedia mengembalikan nilai traktiran jika dianggap bermasalah."Kalau Kejari Blitar merasa itu harus dikembalikan, saya siap patungan dengan yang ikut makan saat itu,” tambahnya.

Rahmat mengaku ragu bahwa kasus ini akan berujung pada penetapan tersangka terhadap Dicky Cubandono. Ia menuding bahwa ada kekuatan besar yang melindungi Dicky, termasuk dukungan dari Bupati Blitar dan sejumlah figur berpengaruh.

"Kalau melihat pengalaman selama saya di pemerintahan, hampir tidak pernah ada kasus korupsi yang benar-benar ditindak hingga ada tersangka. Saya yakin Dicky tidak akan tersentuh karena dibackup oleh orang-orang kuat, termasuk jaringan dari Pondok Peta Tulungagung,” ujarnya.

Rahmat juga menyebut nama-nama yang ia anggap memiliki pengaruh besar di balik sistem pemerintahan Kabupaten Blitar.

"Ada Paduka Sigit, yang dikenal dekat dengan banyak pejabat dan memegang banyak posisi, dari Dewan Pengawas RS sampai Anggota TP2ID, bahkan katanya juga menjadi kontraktor proyek-proyek pemerintah. Lalu ada gus-gus yang katanya wali, entah wali kelas atau wali murid,” sindirnya.

Selain menyoroti kasus dugaan korupsi, Rahmat juga mengungkap adanya praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Blitar.

Ia mencontohkan pengangkatan pegawai Tenaga Harian Lepas (THL) yang diduga telah dikondisikan untuk mendapatkan posisi tertentu. Selain itu, Rahmat juga menyinggung kasus sewa rumah dinas Wakil Bupati yang tidak berujung pada tindakan hukum.

"Fenomena jual beli jabatan ini nyata adanya. Salah satu contohnya adalah Pak Iwan yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Perkim. Ini bukan sekadar isu, tapi bukti yang terlihat jelas,” ujarnya.

Di akhir pernyataannya, Rahmat menegaskan jika Kejari Blitar benar-benar berani menetapkan Dicky sebagai tersangka, itu akan menjadi bukti perubahan di tubuh kejaksaan.

"Kalau Kejari Blitar berani mengambil langkah tegas dan menjadikan Dicky tersangka, itu berarti kejaksaan sudah berubah ke arah yang lebih baik dan sesuai dengan harapan masyarakat,” tandasnya.

Dengan pernyataan ini, Rahmat Santoso menegaskan posisinya bahwa ia tidak terlibat dalam praktik korupsi maupun intervensi hukum terhadap pejabat di Pemkab Blitar. Ia juga menantang aparat penegak hukum untuk membuktikan keseriusan mereka dalam mengusut tuntas kasus ini.(*)

Tombol Google News

Tags:

Blitar Kabupaten Blitar Mantan Wakil Bupati rahmat santoso bantah Dinas PUPR kasus isu Perlindungan HUKUM Dicky