KETIK, JEMBER – Ratusan masyarakat dan santri Ponpes Mahfilud Dluror di Desa Suger, Kecamatan Jelbuk, Jember. Menggelar ibadah Salat Id dan merayakan Lebaran atau Idul Fitri 1 Syawal 1446 H lebih awal hari ini, Minggu, 30 Mare 2025.
Penetapan Idulfitri oleh pesantren ini sehari lebih awal, dibandingkan dengan penetapan pemerintah yakni Senin, 31 Maret 2025, besok.
Ratusan masyarakat maupun santri Ponpes Mahfilud Dluror. Tetap menjalani ibadah puasa Ramadan secara penuh selama 30 hari. Karena untuk mengawali puasa juga lebih dulu dibandingkan pemerintah, yakni 28 Februari 2025.
Terkait hal ini, Pimpinan Pondok Pesantren Mahfilud Dluror KH Ali Wafa mengatakan penetapan ibadah puasa yang dilakukan berdasarkan sistem perhitungan (hisab), dengan merujuk pada kitab Najhatul Majalis, karya Syaikh Abdurrahman As-Sufuri Asy-Syafii. Sistem tersebut bernama sistem Khumasi.
KH Ali Wafa, pengasuh Pondok Pesantren Mahfilud Dluror, Jelbuk, Jember. (Atta/ Ketik.co.id)
“Di pesantren ini, Insyaallah sudah dilakukan sejak tahun 1911, saat pesantren ini dipimpin oleh kakek saya, KH Muhammad Sholeh. Beliau berguru kepada KH Abdul Hamid Misbat, dari Pondok Pesantren Banyuanyar, Madura,” tutur pria yang juga akrab disapa Lora Ali Wafa ini, saat dikonfirmasi sejumlah wartawan usai melaksanakan Salat Id.
Lora Ali Wafa menjelaskan, pada intinya sistem Khumasi menetapkan awal puasa dan lebaran selisih lima hari dari penetapan tahun sebelumnya.
"Sistem ini dikemukakan oleh Imam Ja’far Ash-Shodiq, salah satu keturunan Nabi Muhamamd SAW. Kitab Najhatul Majalis ini setebal 246 halaman, mencakup berbagai hal, tidak hanya soal awal puasa dan lebaran,” ulasnya.
Dengan berpedoman pada kitab tersebut, lanjutnya, penetapan bulan Ramadan san Syawal bisa ditentukan sejak jauh-jauh hari.
"Dengan membuat satu kali penetapan untuk jangka waktu 8 tahun atau sewindu. Dari perhitungan ini, tidak selalu berbeda dengan pemerintah. Dalam lima tahun, ada setidaknya 2 hingga 3 kali lebaran yang sama,” ucap pria alumnus Pondok Pesantren Bata-bata Pamekasan, Madura itu.
Terkait perayaan Idul Fitri lebih awal dari pemerintah itu. Ratusan jemaah yang melaksanakan ibadah Salat Id tidak hanya dari wilayah setempat. Diketahui juga ada dari daerah lain, karena lokasi Ponpes Mahfilud Dluror berada tepat di perbatasan antara Kabupaten Jember-Bondowoso.
"Saya dan keluarga ikut Salat Id di sini, karena ikut hitungan pak Kiai. Saya dulu mondok di sini (Ponpes Mahfilud Dluror)," kata warga asal Kecamatan Maesan, Kabupaten Bondowoso, Subhan saat dikonfirmasi terpisah.
"Saya meyakini perhitungan pak Kiai. Sudah sesuai, karena puasanya ya kalau tidak 29 hari, ya 30 hari. Tidak mungkin 28 hari. Tidak ada larangan dalam Islam ada perbedaan, yang salah ya yang tidak puasa," sambungnya dengan berkelakar.