Respons Partai Demokrat dan PAN Jember usai MK Kabulkan Gugatan Sengketa Pileg 2024

Jurnalis: Fenna Nurul
Editor: Mustopa

13 Juni 2024 05:57 13 Jun 2024 05:57

Thumbnail Respons Partai Demokrat dan PAN Jember usai MK Kabulkan Gugatan Sengketa Pileg 2024 Watermark Ketik
Try Sandi Apriana, penggugat dari Partai Demokrat mulai memastikan pengamanan gudang KPU (12/6/2024) (Foto: Fenna/Ketik.co.id)

KETIK, JEMBER – Mahkamah Konstitusi (MK) mengambulkan gugatan Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Demokrat.

Dalam putusan tersebut, MK menginstruksikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember melakukan rekapitulasi dan hitung surat suara ulang di dua kecamatan sampai 15 hari setelah dibacakan putusan tersebut.

Partai Demokrat menggugat dilakukan pencermatan ulang atas formulir model C, hasil (plano) Pileg DPRD Dapil Jember 1 di Kecamatan Kaliwates. Meliputi 18 tempat pemungutan suara yang tersebar di Kelurahan Jember Kidul, Kepatihan, dan Sempusari.

Penggugat, calon legislatif DPRD Dapil Jember 1, Try Sandi Apriana dari Partai Demokrat melaporkan Partai Nasdem atas dugaan ketidakcocokan antara C Hasil, C plano, dengan formulir D1 yang dilakukan oleh PPK Kaliwates dan KPU setempat.

“Kami merasa ada ketidakcocokan yang menguntungkan Partai Nasdem sehingga dari penghitungan kemarin mendapatkan satu kursi yang seharusnya itu milik Demokrat,” kata Sandi, sapaan karibnya.

Diketahui sebelumnya, persaingan sengit antara caleg petahana Try Sandi Apriana Partai Demokrat dan David Handoko Seto Nasdem memperebutkan posisi terakhir kursi caleg Dapil Jember 1.

Dalam gugatannya, Demokrat memgklaim perolehan 12.672 suara, sedangkan perolehan Nasdem adalah 12.648 suara. Namun, KPU Jember menyatakan, Demokrat memperoleh 12.672 suara dan Nasdem 12.748 suara.

Untuk itu, Sandi mendesak agar KPU segera melakukan pencermatan ulang di 18 TPS yang dikabulkan dari 23 TPS yang diajukan. Namun informasi sementara yang didapatkan KPU Jember tengah menunggu instruksi dari pusat.

"Tinggal menunggu KPU menindaklanjutinya, yang jelas hanya beberapa TPS saja yang direkap ulang sesuai perintah MK,” ujarnya.

Sementara itu, Try Sandi juga memastikan gudang penyimpanan kotak suara milik KPU Jember dalam pengawasan ketat.

Semenjak diumumkan putusan MK, pihaknya meminta KPU untuk melakukan pengamanan kotak suara berisi C Hasil dan C Plano.

"Harapan kami memang dibuka dan disampaikan kepada khalayak umum supaya jelas siapa yang mendapatkan kursi terakhir di Dapil 1 DPRD Kabupaten Jember,” tegas Ketua DPC Partai Demokrat Jember itu.

Kemudian, gugatan dari PAN kepada Partai Gerindra juga dikabulkan MK. KPU harus menghitung ulang perolehan suara caleg DPR RI Dapil Jatim 4 yang tersebar di 105 TPS Kecamatan Sumberbaru. Meliputi Desa Jamintoro, Jembersari, Yosorati, Gelang, Pringgowirawan, dan Karangbayat.

Dalam permohonannya, PAN mengklaim memperoleh 114.583 suara dan Partai Gerindra memperoleh 340.285 suara. Sementara KPU menyatakan PAN mendapatkan 112.515 suara dan Partai Gerindra 342.288 suara di Dapil Jawa Timur IV.

Nyoman Aribowo, Legislator PAN, mengatakan pihaknya bersyukur atas dikabulkannya gugatan mereka untuk melakukan hitung ulang. Partai PAN dengan Gerindra juga memperebutkan kursi terakhir DPR RI Dapil Jatim 4 Jember-Lumajang.

"Setiap proses kami di MK itukan tidak main-main, data-data sudah siap semua yang insyaallah menjadi bukti hal yang tidak sesuai. Tinggal mengawal pelaksanaannya,” kata Nyoman.

Terpisah, pihak tergugat Partai Nasdem mengaku akan melaksanakan apapun hasil keputusan MK, karena sifatnya mutlak. Meskipun belum mendapatkan informasi pelaksanaan rekapitulasi ulang dari KPU.

"Yang jelas kita akan adu data C Hasil pada 14 Februari kemarin, juga salinan dari saksi-saksi. Nanti akan mengerahkan pasukan dari DPC Nasdem untuk mengawal proses pencermatan ulang ini,” ungkap Wakil Ketua DPC Nasdem Dedy Dwi Setiawan.

Sedangkan pihak tergugat Partai Gerindra hingga siang ini belum memberikan respons soal sidang putusan MK.(*)

Tombol Google News

Tags:

pileg 2024 Jember MK Kabulkan gugatan Demokrat PAN