KKP Tangkap 32 Kapal Illegal Fishing, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp774,3 Miliar

21 Mei 2025 12:02 21 Mei 2025 12:02

Thumbnail KKP Tangkap 32 Kapal Illegal Fishing, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp774,3 Miliar
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk), pada saat Konferensi Pers “KKP Tindak Pelaku Illegal Fishing” yang digelar di Jakarta, Selasa (20/5/2025). Foto: Humas KKP

KETIK, JAKARTA – Sepanjang Januari-Mei tahun 2025, 32 kapal perikanan terindikasi sebagai pelaku Illegal, Unreported and Unregulated (IUU) fishing berhasil ditangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Mereka menyebut potensi kerugian negara yang terselamatkan mencapai Rp774,3 miliar.

“Kami tegaskan bahwa KKP hadir, kami punya mata dan telinga di laut untuk memastikan bahwa tidak ada tempat di perairan Indonesia bagi kapal illegal fishing,” tegas Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono (Ipunk), pada Konferensi Pers yang digelar di Jakarta 20 Mei 2025.

Ipunk menjabarkan, dari 32 kapal perikanan terindikasi sebagai pelaku IUU fishing, sembilan di antaranya adalah kapal ikan asing (KIA) dan sisanya kapal ikan Indonesia (KII).

"Dari sembilan kapal ikan asing tersebut, lima kapal berbendera Filipina ditangkap di Perairan Utara Sulawesi dan Samudera Pasifik, dua kapal berbendera Vietnam ditangkap di Laut Natuna Utara, satu kapal berbendera Malaysia ditangkap di Perairan Kalimantan Utara, dan satu kapal berbendera Tiongkok ditangkap di Perairan Selatan Bali," kata Ipunk.

Sementara itu, KKP sepanjang 2025 juga menertibkan 23 rumpon ilegal yang dipasang oleh nelayan asing sebagai modus illegal fishing.

“Kami mendapat laporan dari nelayan Sulawesi utara, Biak, Maluku Utara, mereka harus melaut dengan jarak tempuh fishing ground yang jauh untuk mencari ikan. Salah satu penyebabnya adanya rumpon illegal yang dipasang secara masif. Keberadaan rumpon ilegal ini menjadi penghalang atau barrier bagi ikan yang akan bermigrasi dan berupaya ke perairan Indonesia,” papar Ipunk.

Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan komitmennya meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum di bidang kelautan dan perikanan, dengan tidak memberi ruang bagi pelaku illegal fishing. Praktik tersebut merugikan negara secara ekonomi, sosial, lingkungan serta kedaulatan. (*)

Tombol Google News

Tags:

KKP Illegal Fishing