KETIK, JAKARTA – Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP TB Hasanuddin mengungkapkan jumlah kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh TNI kembali bertambah dari semula 15 menjadi 16 usulan lembaga lewat revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
"Mungkin sudah tahu ya teman-teman. Sekarang ada ditambah satu yaitu Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)," ujarnya dikutip dari Suara.com pada Sabtu 15 Maret 2025.
TB Hasanuddin menjelaskan penambahan BNPP sebagai jabatan yang boleh diduduki oleh prajurit TNI aktif karena aturan yang ada serta fakta di lapangan.
"Karena dalam Perpres itu, dan dalam kenyataannya, Badan Pengelola Perbatasan, (di daerah) perbatasan yang rawan itu memang ada penempatan anggota TNI," tutur TB Hasannudin.
Hasanuddin menyebut penambahan jumlah instansi sipil yang dapat diisi TNI itu juga telah disepakati dalam rapat Panja dengan pemerintah.
"Sudah, sudah (sepakat). Saya bilang dari 15 jadi 16. Satu itu Badan Perbatasan," jelasnya.
16 Jabatan Sipil yang Bisa Ditempati TNI Aktif:
- 1. Kantor Bidang Politik dan Keamanan
- 2. Pertahanan Negara
- 3. Sekretaris Militer Presiden
- 4. Intelijen Negara
- 5. Sandi Negara
- 6. Lemhannas
- 7. Dewan Pertahanan Nasional
- 8. SAR Nasional
- 9. Narkotika Nasional
- 10. Mahkamah Agung
- 11. BNPB
- 12. BNPT
- 13. Keamanan Laut
- 14. Kejagung
- 15. Kelautan dan Perikanan
- 16. BNPP
TB Hasanuddin menekankan, penempatan prajurit TNI di jabatan selain 16 posisi itu, harus mengundurkan diri. "Kalau itu sudah final. Sudah dari 15 jadi 16," tegasnya.(*)