Sat-set, Pemkot Surabaya Tuntaskan Kasus Penahanan Ijazah Karyawan Salon

18 April 2025 17:11 18 Apr 2025 17:11

Thumbnail Sat-set, Pemkot Surabaya Tuntaskan Kasus Penahanan Ijazah Karyawan Salon Watermark Ketik
Kepala Disnaker Kota Surabaya, Achmad Zaini. (Foto: Shinta Miranda/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Pemkot Surabaya menutaskan polemik pada korban penahanan ijazah di salah satu Salon Kota Surabaya. Korban mengungkapkan harus membayar Rp30 juta untuk menebus ijazah miliknya sendiri.

Korban tersebut bernama Oci Tartanti, 22 tahun, seorang mantan karyawan salon yang sebelumnya ijazahnya ditahan tempat kerjanya tersebut.

Oci Tartanti, akrab disapa Cici, menceritakan bahwa awalnya ia diminta membayar pinalti Rp30 juta untuk mendapatkan kembali ijazahnya. Alasannya karena tidak menyelesaikan kontrak kerja selama tiga tahun dari 2022-2025.

Ia memutuskan untuk keluar pada 2023 karena hamil dan melahirkan.

“Awalnya saya disuruh balik kerja lagi tapi tidak bisa sebab sudah ada anak. Terus saya resign kerja di Kediri, perusahaan di Surabaya telepon bilang kalau saya memberikan ilmu dari salon Surabaya ke salon Kediri, lalu katanya ada pinalti harus dibayarkan,” ungkap karyawan asal Nganjuk tersebut pada Jumat 18 April 2025.

Atas bantuan cepat dan responsif Pemkot Surabaya, Cici menyampaikan terima kasih. Kini dokumen pribadinya itu telah kembali dan dapat ia gunakan untuk mencari pekerjaan baru.

“Dari lapor melalui DM Instagram Pak Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saya langsung diajak mengambil ijazah,” jelasnya.

Kepala Disnaker Kota Surabaya Achmad Zaini mengungkapkan, pihaknya segera menghubungi pihak salon dan melakukan negosiasi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

“Kami ke perusahaan dan melakukan negosiasi, perusahaan bersikap kooperatif. Ada beberapa hal yang didiskusikan bersama perusahaan dan Oci Tartanti sebagai pelapor," ujar Zaini pada Jumat 18 April 2025.

Zaini menjelaskan bahwa ijazah Oci ditahan lantaran yang bersangkutan masih memiliki tunggakan sebesar Rp850 ribu dari total hutang Rp1,3 juta.

Setelah melalui mediasi dan Oci bersedia melunasi sisa tunggakan tersebut, pihak salon bersedia mengembalikan ijazahnya.

“Sisa tungakan sudah dibayar ke perusahaan dan ijazahnya dikembalikan. Perusahaan bukan menahan, tapi dia (pegawai) dilatih gratis oleh perusahaan. Dari tidak bisa jadi terampil, uang atau hutang itu sebagai imbalan,” terang Zaini.

Menyikapi kasus ini, Zaini mengimbau kepada perusahaan-perusahaan lain di Surabaya yang masih mempraktikkan penahanan ijazah atau dokumen penting karyawan untuk segera menyerahkannya kepada Pemkot Surabaya melalui posko pengaduan yang telah dibuka.

“Kami akan kooperatif terhadap perusahaan. Perusahaan boleh datang ke posko, karena di sana ada barcode nomor telepon saya, kepala bidang (kabid) untuk koordinasi. Kami tidak akan menyebut nama perusahaan dan silakan menyerahkan," tegasnya.

Tiga posko pengaduan telah disediakan di lokasi strategis, yaitu Balai Kota Surabaya, Kantor Disperinaker Kota Surabaya, dan kantor pengacara Krisnu Wahyuono, dan beroperasi setiap pukul 12.00 WIB. (*)

Tombol Google News

Tags:

Pemkot Surabaya korban penahan ijazah Surabaya Achmad Zaini salon Surabaya Oci Tartanti Disnaker Surabaya penahanan ijazah