KETIK, MADIUN – Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Madiun Kota menggelar penindakan kepada kendaraan bus dan truk yang melanggar lalu lintas di Simpang Lima Pendekar Kota Madiun. Kegiatan yang digelar sejak Kamis, 23 Januari 2025 itu bertujuan untuk menjaga keamanan, keselamatan, keselamatan dan kelancaran lalu lintas.
Sebelumnya, diketahui terdapat larangan rambu rambu lalin bagi bus dan truk yang dari arah Ponorogo dan Solo menuju Surabaya yang melintasi di Jalan DI. Pandjaitan, Jalan MT. Haryono, Jalan Thamrin, Jalan S. Parman, dan Jalan Basuki Rahmad.
"Maka kita menindaklanjuti pelanggaran tersebut dengan melaksanakan kegiatan penegakan hukum lalu lintas, dengan memberikan sanksi tilang kepada para pengemudi yang kedapatan melanggar," ujar Kanit Kamsel Satlantas Polres Madiun Kota, Iptu Widada saat dikonfirmasi pada Jumat, 24 Januari 2025.
Sebanyak 3 kendaraan kami tilang disertai dengan barang bukti, tiga STNK yaitu 1 bus dan 2 truk yang mebandel melewati jalan tersebut," lanjut Widada.
Selain penindakan berupa tilang, petugas juga memberikan peringatan kepada para pengemudi agar tidak mengulangi pelanggaran serupa di kemudian hari.
"Ini adalah sebagai bentuk upaya, untuk mengurai kemacetan dan memastikan keselamatan pengguna jalan, kendaraan-kendaraan yang melanggar diarahkan untuk kembali melalui jalur alternatif Jalan Soekarno Hatta menuju jalur Ring Road Madiun," imbuhnya.
Selain itu, kegiatan razia ini juga merupakan bagian dari upaya Satlantas Polres Madiun Kota, untuk meningkatkan ketertiban dan keselamatan berlalu lintas di wilayah Kota Madiun.
Dengan adanya penindakan tegas terhadap pelanggaran lalu lintas, Satlantas Polres Madiun Kota berharap, dapat menekan angka kecelakaan dan menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih tertib dan aman. (*)