Satpol PP dan Damkar Tuban Adakan Sosialisasi Peredaran Rokok Ilegal, Blusukan sampai Kios-Kios

Jurnalis: Ahmad Istihar
Editor: M. Rifat

21 Oktober 2023 13:00 21 Okt 2023 13:00

Thumbnail Satpol PP dan Damkar Tuban Adakan Sosialisasi Peredaran Rokok Ilegal, Blusukan sampai Kios-Kios Watermark Ketik
Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal oleh Satpol PP dan Damkar Tuban bersama Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Bojonegoro (21/10/2023) (Foto: Ahmad /Ketik.co.id)

KETIK, TUBAN – Sosialisasi dan upaya penegakan hukum untuk memahami dan mengetahui barang kena cukai ilegal bagi Masyarakat terus digalakkan Satpol PP dan Damkar Tuban. Caranya dengan menggelar operasi di kios- kios toko maupun di tempat jasa ekspedisi yang tersebar di Kabupaten Tuban.

Dalam Sosialisasi dan Operasi gabungan Satpol PP dan Damkar ini, mereka bekerja sama dengan KPPBC TMP C Bojonegoro, TNI/POLRI, Kejari dan OPD sebagai langkah preventif guna menutup pintu dan menekan peredaran rokok ilegal di seluruh wilayah kecamatan di Kabupaten Tuban.

Data diterima Ketik.co.id pada Sabtu (21/10/2023) selama dua bulan September dan Oktober, tercatat 12 kali operasi digalakkan Satpol PP dan Damkar di dua puluh wilayah kecamatan di Kabupaten Tuban.

"Operasi gabungan yang kita laksanakan bentuk komitmen bersama dalam upaya menjaga masyarakat dari bahayanya rokok ilegal," kata Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Tuban, Gunadi.

Dijelaskan oleh Gunadi, sebelum penegakan hukum digalakkan, Satpol PP dan Damkar telah memasifkan sosialisasi kepada semua elemen seperti tokoh masyarakat, karang taruna sampai pedagang kios. Bertujuan mengajak serta berkaloborasi untuk tidak konsumsi rokok ilegal, atau bahkan memasarkan dan ikut menjual rokok ilegal di tiap - tiap wilayah kecamatan setempat.

"Harap kami sosialisasi gempur rokok ilegal ini bisa tersampaikan kepada Masyarakat Tuban sebagai upaya mencegahan serta mengedukasi sebelum adanya penindakan hukum," jelasnya

Sementara Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC TMP C Bojonegoro, Romy Windu Sasongko dalam Sosialisasi bidang cukai menerangkan ketentuan rokok legal maupun ilegal kepada awak media maupun peserta yang hadir.

Menurutnya, Pelanggaran hukum Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai kepada Masyarakat dan Pemangku Kepentingan dalam rangka memberantas Rokok Ilegal.

Pelanggan hukum kerap terjadi pada Rokok dengan pita cukai palsu yang berujung sanksi hukum. "Setiap orang membeli, menyimpan, menggunakan, menyediakan untuk dijual, atau mengimpor pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang palsu atau dipalsukan akan mendapatkan sanksi," kata Romy

Lanjutnya, Pelaku pemalsuan pita palsu diancam pidana dengan ketentuan satu sampai delapan tahun atau denda paling sedikit sepuluh kali nilai cukai hingga paling banyak dua puluh kali nilai cukai sebagi penggantinya.

Foto Petugas Gabungan KPPBC TMP C Bojonegoro dan Satpol PP dan Damkar, TNI Polri saat operasi gabungan di Kabupaten Tuban (21/10/2023)(Foto Ahmad /Ketik.co.id)Petugas Gabungan KPPBC TMP C Bojonegoro dan Satpol PP dan Damkar, TNI Polri saat operasi gabungan di Kabupaten Tuban (21/10/2023)(Foto: Ahmad /Ketik.co.id)

Sasaran lain pada sosialisasi Gempur Rokok Ilegal tambah Romy yakni Rokok dengan pita cukai tidak sesuai jenis dan golongan. Basanya pelanggaran dilakukan pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai yang melekatkan pita cukai atau membubuhkan tanda pelunasan cukai lainnya pada barang kena cukai atau tanda pelunasan cukai lain yang diwajibkan.

Kerugian negara yakni kekurangan pembayaran. "Biasanya ini pengusaha atau importir ini bisa disanksi administrasi berupa denda paling sedikit dua dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai dari nilai cukai yang seharusnya dilunasi," imbuh Romy.

Romy juga menyampaikan jenis pelanggaran pada Rokok tanpa pita cukai (polos) menjadi atensi, dimana setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lain.

"Pelaku ini bisa dipidana ancamannya paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,'' imbuh Romy menerangkan kepada peserta dan awak media

Selain itu, Rokok dengan pita cukai bekas, juga masuk pengawasan yang mana setiap orang yang mempergunakan, menjual, menawarkan, menyerahkan, menyediakan untuk dijual, atau mengimpor pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang sudah dipakai, maka sanksinya adalah pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama delapan tahun dan pidana denda paling sedikit sepuluh kali nilai cukai dan paling banyak dua puluh kali nilai cukai seharusnya yang dibayar.

Sementar dalam Sosialisasi dikatakan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Tuban, Endro Budi Sulistyo, kegiatan sosialisasi seperti ini diharapkan Masyarakat akan semakin paham. Dengan begitu, Masyarakat dapat secara menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Tuban Endro juga menyebutkan minimnya peredaran rokok ilegal kabupaten atau kota, juga akan mempengaruhi pendapatan negara dari cukai rokok. Selain itu, juga adanya peningkatan yang disalurkan ke daerah berupa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

''Minimnya peredaran rokok ilegal akan ikut meningkat DBHCHT daerah. Dimana dana ini akan bermanfaat sekali untuk menunjang pelaksanaan pembangunan di daerah," terangnya

Endro Sulistyo menambahkan dari DBHCHT tersebut kemanfaatannya yakni 50 persen di Bidang Kesejahateraan Masyarakat, 40 persen Bidang Kesehatan dan 10 persen untuk Bidang Penegakan Hukum.(*)  

Tombol Google News

Tags:

Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tuban Gunadi Gempul Rokok Ilegal