Satpol PP Jepara dan Tim Gabungan Operasi Toko Eceran, 7.860 Batang Rokok Ilegal Disita

30 April 2025 08:10 30 Apr 2025 08:10

Thumbnail Satpol PP Jepara dan Tim Gabungan Operasi Toko Eceran, 7.860 Batang Rokok Ilegal Disita
Petugas Satpol PP Jepara bersama tim gabungan melakukan pendataan dan pemeriksaan di salah satu toko eceran saat operasi pasar, dalam rangka penertiban peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Jepara, Selasa (29/04/2025) (Foto: Dok Pemkab Jepara)

KETIK, JEPARA – Guna menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Jepara, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama tim gabungan dari Bagian Perekonomian Setda Jepara, Kodim 0719 Jepara, dan Diskominfo Jepara menggelar operasi pasar di sejumlah kecamatan pada Selasa 29 April 2025.

Dalam operasi tersebut, sebanyak 7.860 batang rokok ilegal tanpa pita cukai berhasil disita dari beberapa toko eceran.

Operasi dimulai dengan apel yang dipimpin Kepala Satpol PP dan Damkar Jepara Trisno Santoso. Ia menyampaikan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat dan hasil pemantauan penyidik di lapangan.

“Operasi pasar ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menekan peredaran rokok ilegal di Jepara. Penindakan akan dilakukan secara tegas, namun tetap mengedepankan pendekatan humanis,” jelas Trisno.

Operasi yang dipimpin langsung oleh Kabid Penegakan Perda, Ketertiban Umum, dan Ketenteraman Masyarakat, Abdul Kalim, menyasar sejumlah toko di Kecamatan Kedung, Pecangaan, Kalinyamatan, Pakisaji, Mlonggo, Kembang, dan Keling.

Selain menyita rokok ilegal, petugas juga melakukan sosialisasi kepada para pemilik toko terkait bahaya peredaran rokok ilegal dan cara mengenali pita cukai asli. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pemahaman dan kewaspadaan pedagang agar tidak menjadi bagian dari distribusi barang ilegal.

“Selain penindakan, kami juga memberikan edukasi kepada para pedagang agar mereka memahami ciri-ciri rokok ilegal, khususnya tentang pita cukai. Harapannya, mereka lebih waspada dan tidak lagi memperjualbelikan barang ilegal,” terang Abdul Kalim.

Kegiatan ini diharapkan dapat mendorong kepatuhan para pedagang terhadap aturan perundang-undangan mengenai cukai, serta menciptakan iklim usaha yang adil bagi pelaku usaha yang taat hukum. Selain itu, dengan menekan peredaran rokok ilegal, penerimaan negara dari sektor cukai juga dapat meningkat secara signifikan.

“Kami mengajak masyarakat untuk turut serta mengawasi dan melaporkan jika menemukan indikasi peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar,” tambah Trisno Santoso. (*)

Tombol Google News

Tags:

Pemkab Jepara Satpol PP Jepara rokok ilegal penindakan rokok ilegal rokok tanpa cukai Kecamatan Kedung Diskominfo Jepara Kodim 0719 Jepara