Satpol PP Kota Malang Kembali Tertibkan Reklame Liar

Jurnalis: Lutfia Indah
Editor: Muhammad Faizin

12 Juli 2023 10:16 12 Jul 2023 10:16

Thumbnail Satpol PP Kota Malang Kembali Tertibkan Reklame Liar Watermark Ketik
Penertiban reklame oleh Satpol PP Kota Malang di Jalan Suhat (foto: Lutfia/ketik.co.id)

KETIK, MALANG – Ratusan reklame liar yang bertebaran di pinggir jalan Kota Malang berhasil ditertibkan oleh Satpol PP Kota Malang pada Rabu (12/7/2023). Penertiban tersebut dilakukan di tiga titik yakni Jalan Mayjend Panjaitan, Jalan Soekarno-Hatta (Suhat) dan Jalan Borobudur.

Basori, anggota Bagian Ketentraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang mengungkapkan, penertiban kali ini tidak hanya menyasar baliho partai politik. Hingga siang hari pihaknya telah menertibkan hingga 100 lembar reklame yang diangkut ke dalam truk.

"Kurang lebih 100 lembar karena truknya tidak muat. Terdiri dari banner promosi rumah, properti, dan lainnya," ujar Basori.

Reklame tersebut ditertibkan karena melanggar aturan yang berlaku. Mulai dari penempatannya tidak sesuai, hingga perizinan yang telah habis masa berlaku.

"Reklame ini terkait penempatan salah dan izin habis. Mereka sebenarnya tahu, hanya kadang-kadang owner yang nakal. Dipasang di pohon, dipaku, maupun di tiang listrik, tiang telepon, kan tidak boleh," sambungnya.

Ia menyampaikan bahwa jika pemilik reklame selalu melakukan kesalahan yang sama, maka akan dilakukan Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Saat mengurus perizinan, pihak Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP)  sebenarnya telah memberikan aturan pemasangan reklame.

"Kalau kesalahannya bolak balik ya kita Tipiring, kecuali baru pertama kali masang dan mereka tidak tahu. Sebenarnya kalau di tipiring Disnaker-PMPTSP, mereka sudah diberi tahu aturannya. Di tempat-tempat yang tidak boleh, itu kan sudah diberitahukan perijinannya," lanjutnya.

Saat ini Satpol PP Kota Malang tengah merutinkan kegiatan penertiban reklame. Sebelumnya, pada 6 Juli 2023 Satpol PP bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang juga telah menertibkan puluhan baliho milik partai politik. 

Adapun lokasi penertiban saat itu, tersebar di beberapa titik. Seperti Jalan Semeru, Jalan Galunggung, Jalan Kawi, Jalan Wilis, Jalan Simpang Balapan, Jalan Simpang Ijen, Jalan Bandung, dan Jalan Veteran. (*)

Tombol Google News

Tags:

Penertiban reklame Baliho Satpol PP Kota Malang Kota Malang