Second Home Visa, WNA asal Tiongkok Ajukan di Imigrasi Surabaya

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Marno

6 Maret 2023 09:39 6 Mar 2023 09:39

Thumbnail Second Home Visa, WNA asal Tiongkok Ajukan di Imigrasi Surabaya Watermark Ketik
Proses pengambilan data WNA untuk mengajukan Kitas dan Kitap di Imigrasi Kelas 1 Surabaya. (Foto : M Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Setelah diluncurkannya program Second Home Visa yang digagas oleh Direktorat Jendral Imigrasi, Imigrasi Kelas 1 Surabaya mencatat ada salah satu warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang telah mendaftar. Program ini diberikan Imigrasi agar pertumbuhan investasi berjalan lancar di Indonesia terlebih di Surabaya.

Kabid Teknologi, Informasi dan Komunikasi Imigrasi Kelas 1 Surabaya, Ika Rachmawati mengatakan pengajuan second home visa yang diajukan WNA asal Tiongkok ini sudah sesuai dengan syarat yang diberlakukan. Di mana harus memiliki investasi properti di lokasi tujuan atau bahkan memiliki deposito di bank yang ada di Indonesia sebesar Rp 2 miliar. 

"Karena memang tujuan dari second home visa ini untuk membantu investasi cepat di Indonesia sehingga prosesnya harus memiliki surat keterangan dari bank yang ada di Indonesia sebesar Rp 2 miliar," ucap Ika, Senin (6/3/2023).

Ika menambahkan second home visa ini ada untuk WNA yang tidak berkerja  namun jika ada WNA yang ingin bekerja, Imigrasi memberikan Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas). "Second home visa ini memiliki durasi waktu hingga 5 sampai 10 tahun," ungkapnya.

Setelah 5 hingga 10 tahun tinggal di Surabaya, WNA ingin berinvestasi, bisa diberikan kemudahan karena adanya econd home visa ini. "Program ini memang diperuntukan untuk pebisnis global, miliarder dunia. Bahkan wisatawan dunia yang ingin melakukan investasi di Indonesia," jelas Ika.

Proses pengajuan second home visa ini antara lain, melalui webside molina.imigrasi.go.id dengan memilih second home visa ini. Setelah melengkapi data diri dari WNA, nantinya sistem akan mengirimkan email berisikan visa, i-itas. 

Dalam pengajuan itu, ada salah satu persyaratan yang harus dimiliki WNA dengan mendapatkan prove of fund. Yakni syarat memiliki deposito di bank sebesar Rp 2 miliar serta keterangan dari bank dan buku rekening. Atau selama 90 hari setibanya di Indonesia dirinya harus memiliki properti di Indonesia. 

Penerapan second home visa ini sama di setiap imigrasi yang ada di Indonesia. "Karena memang ini program dari Imigrasi pusat," ungkap Ika. (*)

Tombol Google News

Tags:

Imigrasi WNA Surabaya Jawa timur second home visa