Jangan Salah! Ini Cara Benar Membagikan Daging Kurban Sesuai Syariat

1 Juni 2025 14:33 1 Jun 2025 14:33

Thumbnail Jangan Salah! Ini Cara Benar Membagikan Daging Kurban Sesuai Syariat
Ini Aturan Pembagian Daging Kurban Sesuai Syariat. (Ilustrasi: Rihad/Ketik.co.id)

KETIK, JAKARTA – Iduladha adalah momen istimewa bagi umat Muslim untuk menunaikan ibadah kurban, wujud ketakwaan dan kepedulian sosial yang mendalam. Agar pelaksanaan pembagian daging kurban sesuai dengan syariat Islam, berikut panduan lengkapnya melansir laman resmi NU.

Memastikan Hewan Kurban Memenuhi Syarat

Pastikan hewan kurban yang akan Anda sembelih memenuhi kriteria syariat:

  • Jenis Hewan: Hewan yang sah untuk kurban adalah unta, sapi, kerbau, kambing, atau domba.
  • Usia Minimal:
    • Unta: minimal 5 tahun.
    • Sapi/Kerbau: minimal 2 tahun.
    • Kambing: minimal 1 tahun.
    • Domba: minimal 6 bulan (dengan catatan gigi serinya sudah berganti).
  • Kondisi Fisik: Hewan harus dalam keadaan sehat, tidak cacat (misalnya buta, pincang, atau sangat kurus), dan cukup gemuk.

Ketentuan Pembagian Daging Kurban

Terdapat beberapa pandangan ulama mengenai porsi pembagian daging kurban:

a. Dibagi Menjadi Tiga Bagian Merata

Pandangan umum yang banyak dipegang adalah membagi daging kurban menjadi tiga bagian yang sama:

  • Sepertiga untuk shohibul qurban (orang yang berkurban) dan keluarganya.
  • Sepertiga untuk tetangga, kerabat, dan teman, baik yang berkecukupan maupun yang membutuhkan.
  • Sepertiga untuk fakir miskin yang sangat membutuhkan.

b. Mengutamakan Fakir Miskin

Sebagian ulama sangat menganjurkan agar sebagian besar daging kurban disalurkan kepada fakir miskin. Shohibul qurban sendiri disunahkan mengambil sedikit saja sebagai bentuk keberkahan.

c. Aturan Khusus untuk Kurban Nazar

Jika kurban Anda diniatkan karena nazar (janji wajib), maka seluruh daging kurban wajib disedekahkan. Shohibul qurban dan keluarganya tidak diperbolehkan sedikit pun untuk memakan daging kurban tersebut.

Cara Pembagian yang Dianjurkan

Agar pembagian berjalan lancar dan sesuai syariat:

  • Bagikan dalam Kondisi Mentah: Daging kurban dianjurkan dibagikan dalam keadaan mentah, berbeda dengan akikah yang umumnya dibagikan dalam kondisi matang.
  • Larangan Menjual Bagian Hewan Kurban: Anda tidak diperbolehkan menjual bagian apa pun dari hewan kurban, termasuk kulit, kepala, atau jeroan.
  • Distribusi Langsung: Dianjurkan untuk mengantarkan langsung daging kurban ke rumah para penerima untuk menghindari kerumunan dan memastikan pemerataan.

Waktu Penyembelihan dan Pembagian

  • Waktu Penyembelihan: Hewan kurban dapat disembelih setelah salat Idul Adha pada 10 Dzulhijjah dan berlanjut selama Hari Tasyrik (tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah).
  • Penyimpanan Daging: Daging kurban boleh disimpan. Meskipun beberapa ulama membatasi penyimpanan maksimal 3 hari, sebagian lain membolehkan lebih lama jika memang diperlukan, terutama untuk menjaga kualitas daging.(*)

Tombol Google News

Tags:

Daging Kurban Idul adha #IdulAdha Kurban