KETIK, PEKALONGAN – Dua pemuda berinisial A (34) dan EBS (35), warga Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pekalongan karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.
Penangkapan itu dilakukan pada Sabtu dini hari, 7 Juni 2025, di sebuah rumah di Desa Pakisputih, Kecamatan Kedungwuni.
Kepala Satresnarkoba Polres Pekalongan, Iptu Albertus Sudaryono, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
"Petugas segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka tanpa perlawanan. Proses penangkapan berjalan aman dan lancar," ungkap Iptu Albertus dalam keterangannya pada Rabu, 11 Juni 2025.
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu paket sabu seberat bruto 2,25 gram yang dibungkus plastik klip transparan, satu pipet kaca berisi sisa sabu, satu bekas tutup alat isap (bong), satu korek api gas, serta dua unit telepon genggam masing-masing merek Realme C75 dan Vivo 1812.
Iptu Albertus menegaskan bahwa Polres Pekalongan berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkoba. Ini adalah bentuk komitmen kami demi menyelamatkan generasi muda dari ancaman bahaya narkotika," ujarnya.
Berdasarkan pengakuan awal dari para tersangka, sabu tersebut dibeli dari seorang warga di wilayah Kota Pekalongan. Saat ini, keduanya telah diamankan di Mapolres Pekalongan untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian demi menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan, khususnya dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba.(*)