KETIK, PEKALONGAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pekalongan resmi menahan Kepala Desa (Kades) Kesesi berinisial JI atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2024 senilai lebih dari Rp956 juta.
JI ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pekalongan selama 20 hari ke depan.
Penahanan dilakukan pada Selasa sore, 10 Juni 2025 setelah tim penyidik memeriksa yang bersangkutan selama kurang lebih tiga jam.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Pekalongan, Trio Jatmiko, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan dua alat bukti kuat yang menunjukkan adanya penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa.
“Tersangka inisial JI ini sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan selama kurang lebih tiga jam. Telah ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi Dana Desa Tahun 2024,” ujarnya.
Penahanan JI dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan Nomor: PRINT-458/M.3.45/Fd.1/06/2025.
JI disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
Hasil audit Inspektorat Kabupaten Pekalongan menyatakan bahwa perbuatan tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp956.466.751. (*)