KETIK, ACEH SINGKIL – Sedikitnya 8 aliansi mahasiswa dan pemuda se - Aceh Singkil, melakukan aksi unjuk rasa ke gedung DPRK setempat, Selasa, 15 April 2025 terkait pemenuhan 20 persen kewajiban perusahaan membangun kebun plasma sawit.
Mereka menuntut 13 perusahaan besar pemegang hak guna usaha (HGU) segera memenuhi kewajibannya merealisasikan 20 persen kebun plasma kepada masyarakat.
Ke 8 aliansi mahasiswa dan pemuda yang berunjuk rasa yakni, Himapas, Kopas, LMND, Formas, Ipmasum, BEM STIP, BEM Staisar dan Pemuda Kampong Baru.
Sapriadi Pohan, selaku penanggung jawab aksi menyampaikan bahwa aksi ini salah satu fungsi untuk mengawal dan menyuarakan keresahan yang dialami rakyat selama ini.
"Banyak perusahaan di Aceh Singkil, yang telah mencederai aturan perundang - undangan dan norma - norma sosial, "ucapnya.
Misalkan saja, kata Sapriadi, pengkebirian peraturan HGU dan Kebun Plasma. Sesuai Peraturan Menteri ATR/BPN No. 7 Tahun 2017 Permen ATR/BPN No. 18 Tahun 2021, UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, " Itu mesti dipenuhi," ujarnya.
Pemberlakuan standar sertifikasi ISPO, Peraturan Menteri Pertanian No. 38 Tahun 2020, Prinsip dan Kriteria ISPO (aspek legalitas, sosial, lingkungan, dan tanggung jawab perusahaan), sering diabaikan.
Juga pemasangan alat Sparing, sesuai Peraturan Menteri LHK No. P.93/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018 Kewajiban pelaku usaha untuk pemantauan kualitas emisi limbah cair secara online, mestinya jangan diremehkan jelas Pohan.
Begitu pun terkait UU Lingkungan Hidup dan HAM. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Instrumen HAM: hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Rekannya, Fahmizan Dio, turut menyampaikan 7 tuntutan atau petitum yang mendesak dilaksanakan, diantaranya ialah audit dan evaluasi ulang HGU. Termasuk peninjauan ulang sertifikat HGU bila ada pelanggaran sistemik.
"Apabila ada yang menyalahi aturan sebagaimana diatur di dalam UU Republik Indonesia adili dengan pasal yang berlaku," kata Dio.
Pemenuhan kewajiban pembangunan plasma 20 persen, katanya wajib dilaksanakan perusahaan, dan apabila tidak, jelas menyalahi aturan sebagaimana yang telah diatur dalam UU.
"Pemasangan alat Sparing harus sesuai ketentuan, ganti rugi dan pemulihan lingkungan serta membuat regulasi yang jelas terkait sistem perizinan investor di Aceh Singkil dengan prinsip keadilan dalam kesejahteraan masyarakat, " lanjutnya.
Aksi turut diwarnai dengan bakar ban dan sedikit gesekan antara demonstran dengan beberapa anggota DPRK Aceh Singkil.
Pada akai tersebut, mereka diterima para unsur pimpinan DPRK setempat yang menyempatkan diri photo bersama dan mengucapkan yel-yel. (*)