Surat Edaran Dinas Pendidikan Raja Ampat Dinilai Intimidasi Guru, Dewan Kadafi Angkat Suara

30 April 2025 20:15 30 Apr 2025 20:15

Thumbnail Surat Edaran Dinas Pendidikan Raja Ampat Dinilai Intimidasi Guru, Dewan Kadafi Angkat Suara
Anggota DPRD Raja Ampat, Muamar Kadafi. (Foto: Ketik.co.id)

KETIK, RAJA AMPAT – Surat Edaran (SE) dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Raja Ampat yang ditunjukkan kepada tenaga guru dinilai bermuatan intimidatif. Hal ini disampaikan oleh Anggota DPRD Raja Ampat, Muamar Kadafi, pada Rabu 30 April 2025.

Kadafi menilai, Surat Edaran dengan Nomor: 1191/DPK/RA/IV/2025, tersebut merupakan bentuk ancaman nyata kepada tenaga guru di Raja Ampat. Surat Edaran tersebut juga sebagai upaya untuk mengekang aktivitas para tenaga guru agar tetap berada di tempat tugas, meskipun hak para guru ini tak kunjung dibayar.

Kadafi juga menyoroti waktu yang ditentukan oleh Dinas Pendidikan kepada guru apabila melakukan pengurusan di Dinas Pendidikan. Bagi Kadafi, waktu yang diberikan itu tidak efektif karena relatif singkat.

Untuk diketahui, dalam surat itu, Dinas memberikan waktu bagi guru tidak boleh melebihi 5 hari kerja dalam melakukan pengurusan. "Lantas, bagaimana dengan para guru yang bertugas di kepulauan," imbuh Khadafi.

Surat Edaran (SE) dari Dinas Pendidikan ini ditunjukkan kepada para guru di semua tingkatan di Raja Ampat. Suarat tersebut mulai berlaku pada tanggal 14 April 2025

Berikut adalah 3 poin dalam Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Raja Ampat:

1. Kepala Sekolah yang diberikan kewenangan mengurus semua urusan menyangkut sekolah,kepegawaian,

keuangan dan sebagainya pada Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dengan urusan tidak melebihi 5 hari kerja.

2. Kepala Sekolah jika ada guru ASN& P3K akan melakukan pengurusan pada Dinas wajib membawa surat ijin dari Kepala Sekolah dan Kebudayaan yang dicap serta

ditanda tangani oleh kepala sekolah, serta mengetahui Kepala Kampung setempat dan saat datang ke dinas diserahkan pada Meja Pelayanan,jika tidak maka urusan guru tersebut tidak akan dilayani.

3. Kepala Sekolah diharapkan untuk menyampaikan kepada Bapak dan Ibu guru ASN & P3K yang akan urusan pada Dinas harus menggunakan pakaian dinas sesuai hari

kerjajika tidak guru bersangkutan tidak dilayani urusannya.

3 poin dalam Surat Edaran tersebut dianggap bermuatan intimidatif. Oleh karena itu, Kadafi meminta otoritas Dinas Pendidikan agar dapat meninjau kembali Surat Edaran yang telah dikeluarkan.

Menurut Kadafi, para guru akan merasa tenteram dan betah di tempat tugas masing-masing, ketika gaji dan tunjangan mereka terbayarkan. Hal ini sangat penting karena untuk menunjang kebutuhan mereka di tempat tugas masing-masing.

"Para guru ini manusia yang punya kebutuhan hidup, hal-hal ini yang kemudian perlu diperhatikan secara baik. Mereka butuh makan, minum, tempat layak dan yang pastinya gaji dan tunjangan mereka itu dibayarkan, sehingga bisa menunjang kehidupan mereka di tempat tugas," terang Kadafi. (*)

Tombol Google News

Tags:

Surat Sakit Dinas Pendidikan Kabupaten Raja SE Intimidatif Anggota DPRD Raja Ampat Muamar Kadafi