KETIK, RAJA AMPAT – Fraksi Hati Nurani Indonesia DPRD Kabupaten Raja Ampat mendesak Ketua dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) agar segera menyerahkan akun Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD). Pasalnya, akun tersebut tak kunjung diberikan ke DPRD.
Desakan ini disampaikan Roni Romelus Rumbewas, salah satu Anggota Fraksi Hati Nurani Indonesia didampingi Ketua Fraksi dan Anggota Fraksi di kantor DPRD Raja Ampat, Rabu 21 Mei 2025.
Roni menjelaskan, bahwa berdasarakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD, Tim TAPD wajib menyerahkan akun SIPD kepada DPRD untuk mendukung kelancaran tugas pokok dan fungsi legislatif.
Menurut Rumbewas, jika akun SIPD tersebut tak kunjung diserahkan, maka transparansi dan akuntabilitas kinerja dari TAPD patut dipertanyakan. Dengan adanya kondisi ini, Roni menilai, ada upaya oknum tertentu yang ingin mengkerdilkan fungsi pengawasan DPRD.
"Terkait SIPD ini, saya sudah berkomunikasi dengan super akunnya sekretariat daerah namun beliau menyampaikan tidak bisa diberikan tanpa persetujuan Sekda selaku Ketua TAPD," ucap Roni menerangkan.
Lebih lanjut Roni mengisahkan, saat melakukan konfirmasi kepada yang bersangkutan mengatakan bahwa kepala Bappeda juga menanyakan hal yang sama, namun semua harus melalui persetujuan Sekda Yusuf Salim selaku ketua TAPD.
Dengan demikian, Fraksi ini menduga adanya upaya Ketua TAPD untuk membatasi fungsi pengawasan DPRD. Karena akun tersebut tidak mau diserahkan kepada DPRD selaku lembaga yang memiliki fungsi pengawasan.
"Untuk itu kami menduga hal ini sengaja dilakukan Sekda sendiri sebagai Ketua TAPD, agar memperhambat proses kelancaran tugas pokok dan fungsi dari pada lembaga ini," tandas Roni Rumbewas.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Fraksi Hati Nurani Indonesia, Muamar Kadafi juga mendesak kepada Tim TPAD agar tidak memperlambat jalannya proses penyelenggaraan pemerintah daerah.
Ia juga dengan tegas meminta agar segera mungkin TAPD menyerahkan dokumen Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk secepatnya dilakukan evaluasi.
"Penyerahan dokumen perkada di atur dalam UUD 23 tahun 2014 pasal 153, jadi wajib hukumnya untuk diserahkan ketua TAPD dan Tim guna agar dievaluasi dan ketika memasuki pembahasan RKPD dapat berjalan sesuai schedule (jadwal) yang sudah ditentukan," terang Kadafi.
Kadafi juga mengatakan, sebagai ketua fraks, dirinya telah melakukan konfirmasi kepada pimpinan lembaga. Dari hasil konfirmasi itu, pasalanya pimpinan secara kelembagaan sudah berulang kali menyurati Tim TAPD, namun dokumen Perkada itu belum juga diserahkan.
"Sebagai bagian dari unsur daerah, keterlibatan DPRK Raja Ampat secara aktif dan intensif sangat diperlukan untuk menjembatani dan mengkomunikasikan berbagai permasalahan serta tugas dan kewenangan DPRD, baik dalam hal legislasi, anggaran maupun pengawasan." tandas Muamar Kadafi.
Sementara itu Ketua TAPD Raja Ampat, Yusuf Salim, saat dikonfirmasi via WhatsApp, nomornya tidak aktif.(*)