KETIK, SAMPANG – Agar Penggunaan Liquified Petroleum (LPG) subsidi ukuran 3kg tepat sasaran, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, Madura, Jawa Timur mengeluarkan Surat Edaran larangan penggunaan tabung gas LPG 3 Kg bersubsidi.
Surat edaran (SE) Nomor 500.10/573/434.031/2025 tersebut ditandatangani langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Sampang, Yuliadi Setiyawan.
"Surat edaran ini sebagai tindak lanjut dari surat Gubernur Provinsi Jawa Timur dan Dirjen Migas Kementerian ESDM Republik Indonesia," ucap Yuliadi Setiyawan dalam SE larangan penggunaan LPG 3 Kg bersubsidi. Senin, 28 April 2025.
Menurut dia, surat edaran tersebut juga sebagai bentuk komitmen Pemkab Sampang dalam menyalurkan elpiji bersubsidi 3 kg agar tepat sasaran, sesuai dengan regulasi pemerintah pusat serta bisa dimanfaatkan oleh kelompok masyarakat yang membutuhkan.
"Karenanya, Pemkab Sampang menyerukan kepada Para Pelaku Usaha Restoran, Hotel, Usaha Binatu, Usaha Laundry, Usaha Batik, Usaha Peternakan, Usaha Tani Tembakau, Usaha Pertanian dan Usaha Jasa Las, untuk tidak menggunakan LPG tabung ukuran 3 Kg dan beralih menggunakan LPG tabung berukuran 5,5 Kg dan 12 Kg Non Subsidi," jelasnya.
Selain itu, yang dilarang menggunakan LPG 3 Kg bersubsidi adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), Anggota Kepolisian Republik Indonesia, Anggota TNI, Anggota DPR & DPRD, Pegawai Perbankan, Pegawai BUMN dan Pegawai BUMD serta Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Sampang.
"Mereka semua diserukan untuk menggunakan LPG berukuran 5,5 Kg dan 12 Kg Non Subsidi," tukasnya.(*)