KETIK, CILACAP – Tak terima karena diklakson, seorang driver ojek online (Ojol) di Cilacap, Jawa Tengah, mengalami sejumlah luka usai dianiaya seorang pria, Sabtu, 01 Februari 2025
Kasus ini sempat viral di media sosial, hingga akhirnya terungkap
Pelaku WC (29) merupakan residivis yang saat ini telah diringkus unit Reskrim Polsek Cilacap Tengah pada Senin, 3 Februari 2025 kemarin.
"Pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti berupa jaket ojol milik korban dan sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam milik pelaku," ungkap Kapolsek Cilacap Tengah, AKP Agus Triyadi saat jumpa pers di Mapolresta Cilacap, Selasa, 4 Februari 2025.
Bermula dari laporan korban, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku berdasarkan nomor kendaraannya.
"Pelaku merupakan residivis berinisial WC (29), warga Desa Slarang, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap," ujar AKP Agus.
Setelah mendapat informasi keberadaan pelaku, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan WC. "Pelaku kami tangkap saat sedang asyik pesta minuman keras (miras) di kawasan Donan," kata Agus.
Adapun kronologi kejadian bermula pada Sabtu (1/2/2025) sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Gunung Simping, Kecamatan Cilacap Tengah.
Korban bernama Haries Hariri (43), seorang guru yang juga bekerja sebagai driver ojol, tengah mengantarkan pesanan, tiba-tiba disalip oleh pelaku dengan cara zig-zag.
Korban yang terkejut lalu membunyikan klakson sebagai peringatan. Namun, pelaku justru tersinggung kemudian memepet korban, dan memaksanya untuk berhenti.
"Saat korban meminta maaf, pelaku malah marah dan langsung memukul korban sebanyak tiga kali di bagian wajah sambil mengucapkan kata-kata kasar," terangnya.
Akibat pemukulan tersebut, korban mengalami luka lebam di pelipis kanan, hidung mengeluarkan darah, dan merasa pusing. Saksi di lokasi kemudian melaporkan kejadian itu ke polsek setempat.
"Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan bahkan terlibat dalam kasus serupa di wilayah Menganti, Kesugihan," tuturnya.
Agus menegaskan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Cilacap Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.
"Tersangka dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," tandasnya. (*)