KETIK, CILACAP – Setelah buron hampir sebulan, dua pelaku utama kasus penusukan pemuda TF (20) di Cilacap berhasil diringkus tim gabungan Satreskrim Polresta Cilacap di Jawa Timur. Salah satu pelaku, JP (20), ternyata merupakan seorang residivis.
Tim gabungan Satreskrim Polresta Cilacap yang bekerja sama dengan Resmob Polres Lamongan dan Sidoarjo berhasil membekuk dua pelaku yang menjadi buron dalam kasus penganiayaan terhadap TF (20) di Jalan Punto, Cilacap Selatan. Kedua pelaku, JP (20) dan SR (21), diamankan di wilayah Jawa Timur pada hari Selasa, 13 Mei 2025.
sebelumnya tiga pelaku lain, ZAP (19), FRB (20), dan seorang di bawah umur, telah berhasil ditahan. Informasi keberadaan pelaku di Jawa Timur diperoleh melalui serangkaian penyelidikan mendalam.
SR (21) berhasil ditangkap di kediaman kakeknya di Dusun Prompong, Desa Suruh, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, sekitar pukul 16.22 WIB. Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 23.00 WIB, JP (20), yang ternyata merupakan seorang residivis dan pelaku utama dalam kasus ini, diamankan di rumah pamannya di Desa Ngimbang, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan.
Motif utama penganiayaan ini adalah kecemburuan JP yang tidak terima mendapati istri sirinya bersama korban. Bersama teman-temannya, JP menemui TF dan melakukan pengeroyokan yang mengakibatkan luka tusukan di punggung, luka di lengan, dan memar di mata kiri korban.
"Alasan para pelaku melarikan diri ke Jawa Timur karena memiliki koneksi keluarga di sana dan salah satu pelaku yaitu SR merupakan kelahiran Jawa Timur," ungkap Kasi Humas Polresta Cilacap IPDA Galih Soecahyo.
Keduanya dijerat dengan pasal 80 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak dan atau pasal 170 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polresta Cilacap Kompol Guntar Arif Setiyoko mengimbau masyarakat, khususnya remaja dan orang tua, untuk bersama-sama mencegah kekerasan, mengawasi pergaulan anak, serta mengedepankan penyelesaian konflik secara damai melalui jalur hukum.
“Warga yang mengalami atau mengetahui tindak pidana diminta segera menghubungi Layanan Bebas Pulsa Call Center 110 Polresta Cilacap yang aktif 24 jam,” ujarnya.(*)