Tanda Tangan Palsu Sasar Surat Kepemilikan Ratusan Hektar Lahan di Km 7 Babahrot

23 Februari 2025 16:11 23 Feb 2025 16:11

Thumbnail Tanda Tangan Palsu Sasar Surat Kepemilikan Ratusan Hektar Lahan di Km 7 Babahrot Watermark Ketik
Ilustrasi tanda tangan

KETIK, ACEH BARAT DAYA – Perkara kepemilikan lahan ratusan hektar yang diklaim milik mantan Bupati Aceh Selatan, Teuku Sama Indra di Desa Ie Mirah, Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), kini timbul permasalahan baru.

Dalam perkara itu, sejumlah nama seperti mantan Pj Kepala Desa Ie Mirah, Suherman Us dan Munir Syah ikut terseret sebagai saksi. Namun begitu, tanda tangan dalam surat kepemilikan lahan disebut-sebut dipalsukan.

Kepada awak media, pada Minggu, 23 Februari 2025, Suherman Us mengungkapkan, dirinya merasa dirugikan atas apa yang dilakukan oleh pihak yang memalsukan tanda tangannya. Oleh sebabya, dia akan melaporkan pelaku dalam perkara itu ke Polisi.

Suherman menjelaskan, pihak desa dengan ahli waris Teuku Sama Indra pada tanggal 14 Februari 2025 lalu, telah duduk bersama untuk menyelesaikan sengketa lahan di wilayah Km 7 Desa Ie Mirah.

Dalam rapat tersebut disepakati bahwa ahli waris Teuku Sama Indra menyerahkan fotokopi surat pernyataan kepemilikan tanah dengan luas 20 hektar atas nama Dra. Darmiati yang beralamat di Desa Kuta Tinggi, Blangpidie.

Ternyata, di surat yang diteken oleh Kepala Desa Ie Mirah, Samsuardi pada tahun 1999 itu tertera nama Suherman dan Munir Syah sebagai saksi. Akan tetapi, kedua saksi mengaku tidak pernah menandatanganinya.

Dia menjelaskan surat tersebut terdapat beberapa kejanggalan, di antaranya tanda tangan tersebut jelas bukan tanda tangan dirinya dan sangat jauh berbeda dengan tanda tangan saya selama ini.

"Berikutnya pada tahun 1999, saat itu saya bukan sekdes seperti yang dituliskan dalam surat tersebut, tetapi saya sebagai Pj Kades (Keuchiek) Ie Mirah," sebut Suherman.

Selain itu nama yang tercantum dalam surat tersebut bertuliskan Suherman Us, padahal dalam perihal surat menyurat sebagai aparatur desa, dia selalu menggunakan nama Suherman Usda.

Lebih lanjut dijelaskan, selama menjabat sebagai Sekdes Ie Mirah, semenjak tahun 1995 dan menjadi Pj Kades tahun 1996-1999, tidak pernah mengetahui dan berjumpa dengan Teuku Sama Indra yang kini telah meninggal dunia, dalam perihal kepemilikan lahan di Desa Ie Mirah.

Hal yang sama juga disampaikan oleh  Munir Syah. Dirinya mengaku tanda tangan dirinya ikut dipalsukan dalam surat tersebut. Munir Syah menjelaskan, pada tahun 1999 dirinya tidak lagi menjabat sebagai Kepala Dusun Desa Ie Merah dan tanda tangan tersebut tidak sama dengan tanda tangan dirinya.

Dirinya merasa sangat dirugikan dengan pencatutan tanda tangan dalam Surat Pernyataan Kepemilikan lahan tersebut, untuk itu dia akan melakukan pelaporan kepada pihak berwajib.

Atas kejadian ini pihaknya berencana dalam waktu dekat akan melapor ke Aparat Penegak Hukum agar diusut tuntas dugaan pemalsuan tanda tangan itu. (*)

Tombol Google News

Tags:

babahrot Teuku Sama Indra Bupati Aceh Selatan Aceh Barat Daya abdya Km 7