Terdakwa Korupsi Insentif Satpol PP Lampung Selatan Divonis Bersalah, JPU Ajukan Banding

11 Juni 2025 17:30 11 Jun 2025 17:30

Thumbnail Terdakwa Korupsi Insentif Satpol PP Lampung Selatan Divonis Bersalah, JPU Ajukan Banding
Foto Terdakwa Saat Sidang Berlangsung Pengadilan Negeri Tipikor Tanjung Karang, Kamis 22 Mei 2025.( Foto : Sumber Dokumentasi Kejari Lamsel)

KETIK, LAMPUNG SELATAN – Tiga mantan pegawai Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Lampung Selatan, yakni Mahyuddin, Agusmiar Lispawandi, dan Intan Melicadona, divonis bersalah dalam perkara korupsi insentif tahun anggaran 2021 hingga 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampung Selatan, Afni Carolina mengatakan, sidang pembacaan putusan perkara korupsi penyimpangan anggaran insentif/honorarium anggota Sat Pol PP digelar di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Tanjung Karang. 

"Sidang pembacaan putusan pada hari Kamis, 22 Mei 2025, sekira pukul 16.57 WIB," ujar Kajari, melalui keterangan tertulis, Rabu, 11 Juni 2025.

Tiga orang terdakwa, yakni Intan Melicadona , Agusmiar Lispawandi, dan Mahyuddin, divonis bersalah dalam pembacaan sidang putusan tersebut.

Rinciannya, Majelis Hakim menjatuhkan putusan pidana penjara 5 tahun 6 bulan terhadap terdakwa Intan Melicadona, serta denda Rp300 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

"Terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp60 juta dan apabila tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun. Terdakwa juga dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu," timpal Kajari.

Lalu, terdakwa Agusmiar Lispawandi divonis pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp300 juta serta apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan. Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp282 juta.

"Apabila tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun. Terdakwa juga dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu," kata Afni Carolina.

Selanjutnya, terdakwa Mahyuddin divonis pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp300 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

"Dan terdakwa Mahyuddin diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1.252.542.500. Apabila tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun. Terdakwa juga dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu," jelas Kajari.

Teranyar, ketiga terdakwa Intan Melicadona , Agusmiar Lispawandi, dan Mahyuddin, mengajukan banding atas vonis tersebut ke Pengadilan Tinggi Tipikor.

"Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lampung Selatan juga mengajukan banding atas vonis tersebut," tegas Afni Carolina.

Sebagai informasi, korupsi insentif/honorarium anggota Satpol PP mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.824.911.140. Kerugian itu, berdasarkan hitung-hitungan dalam Laporan Hasil Audit BPKP Provinsi Lampung Nomor: PE.03.03/SR/S1204/PW08/5/2024, tanggal 9 September 2024 silam.(*)

Tombol Google News

Tags:

Kejari Lamsel Korupsi HUKUM