KETIK, MALANG – Pada hari terakhir pendaftaran bakal calon Rektor Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang (UIN Malang) periode 2025–2029, Rabu, 23 April 2025, tercatat tiga tokoh telah resmi mendaftarkan diri.
Ketiganya adalah Prof. Dr. H. Abdul Malik Karim Amrullah, Prof. Dr. Hj. Umi Sumbulah, serta Prof. Dr. Saifullah.
Abdul Malik Karim Amrullah mendaftar pada Senin, 21 April 2025 lalu. Sedangkan Umi Sumbulah dan Saifullah mendaftar pada hari ini, 23 April 2025.
Abdul Malik menjadi calon pertama yang mendaftar. Pria dikenal sebagai akademisi bidang Manajemen Pendidikan Islam ini mengungkapkan alasannya mendaftar di hari pertama.
”Saya mendaftarkan diri di hari pertama ini karena terinspirasi oleh petuah bijak yang mengatakan jadilah yang pertama atau yang terbaik,” ungkapnya.
Terpisah, Umi Sumbulah menjelaskan bawa partisipasinya dalam pemilihan rektor (Pilrek) ini untuk melanjutkan mimpi besar UIN Malang.
“Kampus ini terus berupaya menjadi yang terdepan, dan alhamdulillah saat ini UIN Maliki telah meraih akreditasi unggul serta banyak prestasi membanggakan. Ini sejalan dengan visi besar Presiden Prabowo melalui Asta Cita, dan harapan dari Kemenag pusat,” jelasnya.
Sosok Saifullah memiliki pengalaman sebagai Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan (AUPK) era kepemimpinan Prof. Imam Suprayogo. Saifullah masih aktif sebagai dosen di Fakultas Syariah dan anggota Senat Universitas, khususnya di Komisi D.
Ketua Panitia Penjaringan (Panjar), Muhammad In’am Esha menjelaskan, bahwa hari ini merupakan hari terakhir pendaftaran bakal calon rektor. Sosialisasi telah lama dilakukan dan para calon memiliki cukup waktu untuk menyiapkan dokumen pendaftaran.
“Hari ini adalah hari terakhir pendaftaran. Kami yang bertugas memfasilitasi pendaftaran dan memverifikasi kelengkapan dokumen. Setelah ini, semua dokumen akan kami serahkan kepada Rektor untuk diteruskan kepada Ketua Senat,” ujarnya.
Setelah proses pendaftaran, tahapan selanjutnya adalah pemberian pertimbangan kuantitatif terhadap bakal calon rektor oleh Senat. Setelah itu, seleksi akan dilakukan oleh Komite Seleksi di Kementerian Agama untuk menetapkan tiga nama calon yang akan disampaikan kepada Menteri. (*)